Analisis Fatwa DSN MUI no. 48/DSN-MUI/ii/2005 dan hukum perdata terhadap penyelesaian wanprestasi nasabah pembiayaan murabahah di BPRS Lantabur Tebuireng kantor cabang Mojokerto

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Azizah, Nurul (2022) Analisis Fatwa DSN MUI no. 48/DSN-MUI/ii/2005 dan hukum perdata terhadap penyelesaian wanprestasi nasabah pembiayaan murabahah di BPRS Lantabur Tebuireng kantor cabang Mojokerto. Other thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Nurul Azizah _C92218165.pdf

Download (3MB)

Abstract

Skripsi ini berjudul “Analisis Fatwa DSN MUI No. 48/DSN-MUI/II/2005 dan Hukum Perdata terhadap Penyelesaian Wanprestasi Nasabah Pembiayaan Mura>bah}ah di BPRS Lantabur Tebuireng Kantor Cabang Mojokerto.” Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjawab rumusan masalah: 1) Bagaimana penyelesaian wanprestasi nasabah pembiayaan mura>bah}ah di BPRS Lantabur Tebuireng kantor cabang Mojokerto? 2) Bagaimana Tinjauan Fatwa DSN MUI No. 48/DSN-MUI/II/2005 dan Hukum Perdata terhadap penyelesaian wanprestasi nasabah pembiayaan mura>bah}ah di BPRS Lantabur Tebuireng kantor cabang Mojokerto?. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research). Data penelitian dihimpun melalui wawancara dan dokumentasi dengan pihak BPRS Lantabur Tebuireng kantor cabang Mojokerto yakni pimpinan cabang, legal officer, dan account officer. Kemudian data yang diperoleh dianalisis menggunakan teknik deskriptif kualitatif dengan pola pikir deduktif yakni dengan menggunakan mura>bah}ah, Fatwa DSN MUI No.48/DSN-MUI/II/2005 dan Hukum Perdata untuk menganalisa penyelesaian wanprestasi nasabah pembiayaan mura>bah}ah di BPRS Lantabur kantor cabang Mojokerto. Berdasarkan hasil penelitian, dalam menangani nasabah wanprestasi BPRS Lantabur menggunakan pendekatan persuasif yakni dengan melakukan penagihan secara intensif, mengirimkan surat pemberitahuan, tagihan, hingga surat peringatan, dan melakukan musyawarah. Jika nasabah masih memiliki i’tikad baik untuk melunasi angsuran maka akan dilakukan rescheduling, namun apabila nasabah tidak memiliki i’tikad baik maka akan dilakukan eksekusi jaminan, kemudian jika nasabah sudah tidak dapat diharapkan untuk melunasi pembiayaan maka akan dilakukan write off sebagai langkah terakhir. Solusi penyelesiaan yang dilakukan BPRS Lantabur kantor cabang Mojokerto dengan melakukan rescheduling (memberikan perpanjangan waktu dan memperkecil angsuran bagi nasabah yang mengalami penurunan pendapatan belum sepenuhnya sesuai dengan Fatwa DSN MUI Nomor 48 Tahun 2005. Hal ini dikarenakan BPRS Lantabur memilih pengadilan agama bukan Badan Arbitrase Syariah Nasional sebagai lembaga penyelesaian sengketa. Adapun pengiriman somasi dalam bentuk surat peringatan sebagai cara penyelesaian wanprestasi telah sesuai dengan Pasal 1238 KUH Perdata. Kemudian, pelaksanaan eksekusi jaminan dengan cara dijual bersama-sama atau melalui penetapan pengadilan juga sesuai dengan UU Nomer 42 Tahun 1999 dan Putusan Mahkamah Kostitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019. Adapun saran yang dapat penulis berikan adalah pihak BPRS Lantabur harus lebih teliti dan berhati-hati dalam menyalurkan pembiayaan, terutama dalam menganalisis karakter calon nasabah. Kemudian, untuk memaksimalkan pengawasan terhadap nasabah pembiayaan, maka alangkah baiknya BPRS Lantabur menambah jumlah staff accounting officer pada kantor cabang Mojokerto

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Other)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Azizah, Nurulc92218165@uinsby.ac.idC92218165
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorDimyati, Dimyatidimyati@uinsby.ac.id2026087702
Subjects: Fatwa
Hukum > Hukum Perdata
Murabahah
Keywords: hukum perdata; wanpreatasi; murabahah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Nurul Azizah
Date Deposited: 08 Dec 2022 08:12
Last Modified: 08 Dec 2022 08:12
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/58314

Actions (login required)

View Item View Item