Pengadilan khusus sengketa hasil Pilkada: kajian terhadap Dissenting Opinion Hakim dalam Putusan MK Nomor 97/PUU-XI/2013

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Ahmad, Ulya Ardhia Cahyani (2022) Pengadilan khusus sengketa hasil Pilkada: kajian terhadap Dissenting Opinion Hakim dalam Putusan MK Nomor 97/PUU-XI/2013. Masters thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Ulya Ardhia Cahyani Ahmad_F52218061.pdf

Download (3MB)

Abstract

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XI/2013 menjadi awal lahirnya gagasan dibentuknya pengadilan khusus pilkada, dimana sebelumnya perselisihan sengketa hasil pilkada adalah menjadi kewenangan Mahkamah Konsitusi sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 22E. Dalam putusan Mahkamah Konstitusi tersebut juga terdapa hakim yang berbeda pendapat (dissenting opinion) dan hal ini menjadi perdebatan dikalangan para ahli,, diantaranya pandangan bahwa seharusnya apabila selisih hakim hanyalah satu putusan tidak didasarkan majelis hakim melainkan dikembalikan kepada pembuat Undang-Undang sebagai open legal policy. Tetapi terdapat pula pendapat ahli yang meyatakan bahwa dissenting opinion dapat dijadikan salah satu alternatif pembaharuan hukum dalam kedepannya, disebabkan karena memuat gagasan atau ide orisinil yang berbeda yang dilandasi oleh pengetahuan dan pengalaman dalam bidang konstitusi dan ketatanegaraan. Dengan permasalahan sebagai mana yang telah dijalaskan diatas, maka penulis merumusakan masalah sebagai berikuti, Apa dasar hukum yang melatarbelakangi terbentuknya pengadilan khusus pilkada? dan Bagaimana analisis dissenting opinion hakim dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XI/2013?. Penelitian yang akan dikaji oleh penulis meggunakan metodelogi penilitian normatif dengan pendekatan konsep (conceptual approach), pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach) serta menggunakan pendekatan teori kekuasaan kehakiman, teori pemilu, teori kewenangan, teori judicial activism, dan teori dissenting opinion. Secara filosofis, khusus terhadap Badan Peradilan Khusus Pilkada didasarkan pada sila ke-lima dapat diartikan bahwa bangsa Indonesia dalam menjalankan praktik berbangsa dan bernegara harus menciptakan rasa keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia Hadirnya Badan Peradilan Khusus Pilkada meruapakan wadah terlaksananya penegakkan hukum dan keadilan terkait dengan sengketa hasil pemilihan kepala daerah diseluruh wilayah Indonesia. Secara filosofis, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, di dalam ketentuan Pasal 157 menentukan bahwa yang berwenang adalah badan peradilan khusus.Dengan pengambilan putusan secara demikian pendapat hakim yang berbeda (dissenting opinion) dalam Hukum Acara Mahkamah Konstitusi tidak diatur secara implisit, hanya di jelaskan bahwa dissenting opinion tersebut dimuat dalam putusan.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Masters)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Ahmad, Ulya Ardhia Cahyaniulyaardhia@gmail.comF52218061
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorFarida, Anisanis6872farida@gmail.com0706087202
Thesis advisorYahya, Khoirulkhoirul_yahya@yahoo.com2006027202
Subjects: Hukum
Hukum > Hukum Tata Negara
Keywords: Kewenangan; Pengadilan Khusus Pilkada; Dissenting opinion.
Divisions: Program Magister > Hukum Tata Negara Islam
Depositing User: Ulya Ardhia Cahyani Ahmad
Date Deposited: 20 Dec 2022 07:48
Last Modified: 20 Dec 2022 07:48
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/58534

Actions (login required)

View Item View Item