Analisis fatwa DSN MUI nomor 48/DSN-MUI/II/2005 dan peraturan otoritas jasa keuangan nomor 17/POJK.03/2021 terhadap restrukturisasi pembiayaan mikro di bank syariah Indonesia KCP Sepanjang bagi debitur terdampak covid-19

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Fauzan, Muhaamad Ilyas (2022) Analisis fatwa DSN MUI nomor 48/DSN-MUI/II/2005 dan peraturan otoritas jasa keuangan nomor 17/POJK.03/2021 terhadap restrukturisasi pembiayaan mikro di bank syariah Indonesia KCP Sepanjang bagi debitur terdampak covid-19. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Muhammad Ilyas Fauzan_C02217033.pdf

Download (11MB)

Abstract

Skripsi dengan judul “Analisis Fatwa DSN MUI Nomor 48/DSN-MUI/II/2005 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.03/2021 Terhadap Restrukturisasi Pembiayaan Mikro di Bank Syariah Indonesia KCP Sepanjang Bagi Debitur Terdampak Covid-19” merupakan suatu hasil penelitian yang digunakan untuk menjawab pertanyaan tentang bagaimana analisis Fatwa DSN MUI Nomor 48/DSN-MUI/II/2005 terhadap restrukturisasi pembiayaan mikro pada Bank Syariah Indonesia KCP Sepanjang bagi debitur yang terdampak pandemi Covid-19 dan bagaimana analisis praktik restrukturisasi pembiayaan mikro di Bank Syariah Indonesia KCP Sepanjang bagi debitur yang terdampak Covid-19 berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.03/2021. Jenis penelitian ini yaitu penelitian lapangan (field research). Pengumpulan data dalam penelitian ini diperoleh melalui wawancara, dan dokumentasi. Selanjutnya dianalisis menggunakan metode deskriptif kualitattif dengan pola induktif. Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwasannya implementasi kebijakan restrukturisasi pembiayaan mikro bagi debitur terdampak pandemi Covid-19 di Bank Syariah Indonesia KCP Sepanjang sesuai dengan ketentuan Fatwa DSN MUI No.48/DSN-MUI/II/2005 tentang Penjadwalan Kembali Tagihan Murābaḥah. Bank Syariah Indonesia KCP Sepanjang secara teknis dan penerapan restrukturisasi pembiayaan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.03/2021 tentang Perubahan Kedua Atas POJK Nomor 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 yaitu melakukan restrukturisasi pembiayaan mikro yang bermasalah akibat pandemi Covid-19 dengan cara melakukan Rescheduling terhadap pembiayaan nasabah dengan tetap berpedoman pada prinsip kehati-hatian. Saran bagi Pihak Bank Syariah Indonesia KCP Sepanjang yakni dalam memberikan restrukturisasi pembiayaan kepada nasabah diharapkan lebih berhati-hati agar tidak terjadi moral hazard. Implementasi pelaksanaan restrukturisasi di Bank Syariah Indonesia KCP Sepanjang diharapkan dalam menganalisa 5C terhadap nasabah dilakukan dengan lebih berhati-hati serta harus teliti dalam menganalisis kondisi nasabah dan prospek usaha nasabah untuk menghindari terjadinya pembiayaan bermasalah.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Fauzan, Muhaamad Ilyasmilyasfauzan@gmail.comC02217033
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorSanuri, Sanurisuns_76@yahoo.com2021017603
Subjects: Bank Islam
Hukum Islam
Hukum Islam > Pelunasan Utang
Keywords: pembiayaan mikro; bank syari'ah; covid-19
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: muhammad ilyas fauzan
Date Deposited: 04 Jan 2023 05:20
Last Modified: 04 Jan 2023 05:20
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/58750

Actions (login required)

View Item View Item