Analisis hukum Islam terhadap sewa menyewa akun Go-jek di Surabaya

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Mahbub, Rifki Al (2020) Analisis hukum Islam terhadap sewa menyewa akun Go-jek di Surabaya. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Rifki Al Mahbub_C92215183.pdf

Download (2MB)

Abstract

Skripsi ini berjudul “Analisis Hukum Islam Terhadap Sewa Menyewa Akun Gojek di Surabaya”. Dalam penelitian ini rumusan masalah adalah sebagai Bagaimana Praktik Sewa menyewa akun Gojek di Surabaya, kemudian Bagaimana Analisis hukum Islam terhadap Sewa Menyewa akun Gojek di Surabaya. Dalam penelitian ini, metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah: wawancara pada Pemilik Akun dan Penyewa akun Gojek, selanjutnya data yang dikumpulkan disusun dan dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif analisis. Pola pikir Deduktif, yaitu dengan cara menuturkan dan menguraikan serta menjelaskan terlebih dahulu fakta mengenai Sewa Menyewa akun Gojek di Surabaya) dan selanjutnya di analisis dengan menggunakan Hukum Islam. Hasil Penelitian ini menyimpulkan bahwa: Pertama, dalam praktiknya akun Gojek di Surabaya tidak diperbolehkan karena dalam praktiknya telah melanggar kode etik dalam peraturan yang berlaku di PT. Gojek . Kedua, kebanyakan orang yang mennyewakan akun Gojek nya itu mempunyai alasan salah satunya bosan dan sudah memiliki pekerjaan yang lebih baik dari sebelumnya, dan rata-rata orang yang membeli akun tersebut karena mereka tidak mau repot dalam pendaftarannya selain itu mereka juga tergiur akan bonus-bonus yang ada di akun Gojek online sebelumnya dan Mayoritas dari kalangan remaja, karena mereka membutuhkan uang untuk kebutuhannya yang tidak mau menyusahkan orang tua mereka. Ketiga, sewa menyewa akun Go-Jek diperbolehkan karena akad yang dilakukan secara jelas dengan tatap muka dan jelas, dalam prakteknya sewa menyewa ini tidak bertentagan dengan rukun dan syarat sewa menyewa dalam Islam dan telah terpenuhinya unsur suka sama suka. Obyek yang disewakan yaitu berupa sebuah akun, menurut hukum Islam adalah halal dan diperbolehkan karena akun Go-Jek ini telah sesuai dengan syarat-syarat yang disewakan dalam syariat Islam. Berdasarkan dengan uraian yang di atas disarankan perushaan Gojek mecegah hal-hal seperti pemakaian akun illegal. kemudian pihak mitra sebaiknya tidak menyewakan akun tersebut dikarenakan sudah diatur dalam peraturan kode etik Gojek. Dan untuk penyewa seharusnya tidak menyewa akun dari pihak lain karena dapat menimbulkan ketidakpercayaan konsumen terhadap driver Gojek tersebut.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Mahbub, Rifki Alalkikik10@gmail.comC92215183
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorSaoki, Saokisauqiamin@gmail.com2004047405
Subjects: Sewa
Keywords: Hukum Islam; sewa menyewa; gojek
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Rifki Al mahbub
Date Deposited: 02 Mar 2023 03:15
Last Modified: 02 Mar 2023 03:15
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/60398

Actions (login required)

View Item View Item