Tinjauan hukum Islam terhadap tradisi mbayar tukon dalam pernikahan di Desa Gejagan Kecamatan Pakis Kabupaten Magelang

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Amin, Muhammad Ikhwan (2016) Tinjauan hukum Islam terhadap tradisi mbayar tukon dalam pernikahan di Desa Gejagan Kecamatan Pakis Kabupaten Magelang. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img]
Preview
Text
Cover.pdf

Download (2MB) | Preview
[img]
Preview
Text
Abstrak.pdf

Download (201kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Daftar Isi.pdf

Download (379kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 1.pdf

Download (414kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 2.pdf

Download (780kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 3.pdf

Download (288kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 4.pdf

Download (454kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 5.pdf

Download (247kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (240kB) | Preview

Abstract

Penelitian ini menggunakan teknik penelitian deskriptrif analisis yaitu metode yang menggambarkan tentang penetapan jumlah pemberian wajib mbayar tukon dalam perkawinan bagi masyarakat di Desa Gejagan Kecamatan Pakis Kabupaten Magelang. Analisis data yang dilakukan menggunakan pola pikir deduktif yaitu penulis terlebih dahulu menjelaskan teori tentang perkawinan dan mahar dalam Hukum Islam kemudian praktek pemberian wajib mbayar tukon dalam pernikahan di Desa Gejagan Kecamatan Pakis Kabupaten Magelang.Hasil penelitian menyimpulkan mbayar tukon adalah pemberian wajib calon mempelai laki-laki-kepada calon mempelai prempaun yang berbentuk uang yang sudah menjadi tradisi masyarakat setempat. Ketentuan mbayar tukon ini memang tidak ada kesepakatan secara lisan akan tetapi sudah menjadi tradisi yang harus terlaksana di dalam pernikahan. Dalam kitab fiqh atau pun kitab kuning memang tidak ada bab yang menjelaskan tentang pemberian wajib selain Mahar. Status hukum tradisi mbayar tukon di Desa Gejagan Kecamatan Pakis Kabupaten Magelang ini adalah sebagai ‘Urf karena sudah menjadi kebiasaan turun menurun di masyarakat, tidak hanya di Desa Gejagan namun di beberapa desa lainnya yang masih kental adat istiadatnya. Tradisi mbayar tukon merupakan adat-istiadat semata namun tidak ada kewajiban dalam Islam untuk memberikan sebagai keharusan jika tetap ada maka di harapkan sesuai dengan keadaan keluarga calon mempelai laki-laki dan tidak berlebihan serta tidak memberatkan pihak laki-laki. Adat kebiasaan atau ‘Urf sahih yang berlaku dan berkembang dimasyarakat di harapkan dapat dipertahankan keberadaannya. Jika mbayar tukon ini memberikan keridhoan dari semua pihak dan tidak mendatangkan beban dari pihak laki-laki maka akan lebih baik lagi jika adat mbayar tukon ini tetap dilestarikan.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Amin, Muhammad IkhwanUNSPECIFIEDUNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorSumarkanUNSPECIFIED2010086401
Subjects: Hukum Islam
Nikah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Users 2295 not found.
Date Deposited: 25 Apr 2016 01:41
Last Modified: 11 Nov 2019 03:19
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/6057

Actions (login required)

View Item View Item