Analisis maslahah terhadap ketentuan usia paling rendah 21 tahun bagi wakil mempelai pria dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pencatatan Perkawinan

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Aman, Khoirul (2022) Analisis maslahah terhadap ketentuan usia paling rendah 21 tahun bagi wakil mempelai pria dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pencatatan Perkawinan. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Khoirul Aman_C91215134.pdf

Download (1MB)

Abstract

Penelitian ini ditulis untuk menjawab pertanyaan yang dituangkan ke dalam dua rumusan masalah, yaitu: Apa latar belakang penetapan ketentuan usia paling rendah 21 tahun bagi wakil mempelai pria dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pencatatan Perkawinan Tentang Pencatatan Perkawinan tentang Pencatatan perkawinan?.. dan Bagaimana analisis maslahah tentang ketentuan usia paling rendah 21 tahun bagi wakil mempelai pria dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pencatatan Perkawinan Tentang Pencatatan Perkawinan tentang Pencatatan perkawinan?. Berangkat dari data penelitian yang dihimpun dengan menggunakan teknik studi dokumen kemudian dianalisis dengan menggunakan analisis deskriptif yang menggunakan pola pikir deduktif yaitu dengan cara menguraikan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pencatatan Perkawinan Tentang Pencatatan Perkawinan Tentang Pencatatan Perkawinan yang kemudian dikaji dari perspektif maslahah. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertama, Penetepan ketentuan usia paling rendah 21 tahun bagi wakil mempelai pria dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pencatatan Perkawinan Tentang Pencatatan Perkawinan tentang perkawinan dipengaruhi oleh beberapa peraturan atau perundang- undangan yang juga menetapkan batasan usia yang sama yakni 21 tahun. Seperti pada ketentuan hukum perdata atau BW, dalam Kompilasi Hukum Islam, Undang-Undang Perkawinan, Serta Undang-Undang Perlindungan Anak. Ketentuan usia 21 tahun telah dikatakan dewasa, cakap hukum dan matang secara pemikiran dan emosional. Kedua, ketentuan usia paling rendah 21 tahun bagi wakil mempelai pria dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pencatatan Perkawinan Tentang Pencatatan Perkawinan Tentang Pencatatan Perkawinan penulis menyatakan maslahah dan sudah sesuai dengan teori maslahah . Karena penetapan batasan usia wakil mempelai tidak ada ketegasan dalam Al-Quran dan Hadis, mengandung kemaslahatan diantaranya menjamin kesiapan mental, kecakapan hukum, serta meminimalisir terjadinya kesalahan ketika terjadinya proses akad nikah. Sehingga dapat dengan amanah mengerjakan tugas yang diberikan kepadanya. Berdasarkan kesimpulan di atas penulis menyarankan kepada semua Institusi pembuat aturan/perundang-undangan agar mensetarakan batasan usia minimal kriteria seseorang (subjek hukum) telah dianggap cakap hukum secara perdata dan pidana. Agar tidak terjadi ketimpangan atau silang pendapat antara peraturan yang satu dengan yang lain.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Aman, Khoirulkhoirulaman23@gmail.comC91215134
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorMalik, Arif Jamaluddinarifjamal@uinsby.ac.id2006117202
Subjects: Hukum Islam > Perkawinan
Perdata Islam
Keywords: Perkawinan; pernikahan; usia pernikahan
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: khoirul aman
Date Deposited: 24 Feb 2023 08:46
Last Modified: 24 Feb 2023 08:46
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/61073

Actions (login required)

View Item View Item