Analisis Hukum Islam dan yuridis terhadap usia wali nikah pada kasus pernikahan di KUA Tugu Jaya Kecamatan Lempuing Kabupaten Ogan Komering Ilir Palembang

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Putri, Aldia Ineke (2023) Analisis Hukum Islam dan yuridis terhadap usia wali nikah pada kasus pernikahan di KUA Tugu Jaya Kecamatan Lempuing Kabupaten Ogan Komering Ilir Palembang. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Aldia Ineke Putri_C91218097 ok.pdf

Download (5MB)

Abstract

Penelitian ini berjudul "Analisis Hukum Islam Dan Yuridis Terhadap Batas Usia Wali Nikah Pada Kasus Perkawinan Wali Dibawah Umur Di KUA Tugu Jaya Kecamatan Lempuing Kabupaten Oki, Palembang". Skripsi ini ditulis untuk menjawab rumusan masalah yang dituangkan dalam dua pertanyaan yaitu: Bagaimana Kronologi terjadinya pernikahan yang usia wali di bawah 19 tahun di KUA Tugu Jaya Kecamatan Lempuing Kabupaten Ogan Komering Ilir Palembang dan Bagaiman Analisis Hukum Islam Dan Yuridis Terhadap Usia Wali Nikah Pada Kasus Pernikahan Di Kua Tugu Jaya Kecamatan Lempuing Kabupaten Ogan Komering Ilir. Penelitian ini mengunakan metode kualitatif dan teknik analisi data menggunakan deskriptif-analisis. Apa yang dinyatakan secara tertulis atau lisan dan juga perilakunya yang nyata diteliti sebagia sesuatu yang utuh. Metode yang digunakan adalah metode deskriptif analisis dengan pola pikir deduktif yaitu memaparkan tentang fakta yang ada di lapangan kemudian di analisis dengan hukum Islam dan yuridis. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa kasus yang berlangsung di KUA Tugu Jaya karena ayah yang dinyatakan sebagai wali telah meninggal dunia. Kemudian keluarga dari pihak ayah tidak diketahui keberadaanya hanya terdapat anak laki-laki sebagai adik pihak pengantin perempuan yang masih berumur 17 tahun. Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam bahwa syarat wali hanya menyebutkan baligh saja tanpa menyebutkan umur secara kongrit. Namun berkaitan dengan baligh empat mazhab seperti Syafi’I, Hambali, Maliki dan Hanafi seseorang dikatakan baligh ketika ia telah mumayyiz, bermimpi basah dan juga mampu memelihara hartanya. Dengan demikian maka boleh menjadi wali nikah karena tidak ada batasan umur hanya saja seseorang tersebut telah baligh. Namun sebenarnya kata baligh itu tidak hanya tentang kedewasaan seseorang saja melainkan juga tentang tangung jawab. Pada kasus yang terjadi di KUA Tugu Jaya wali nikah bisa menjadi wali apabila keinginannya telah terpenuhi dan ini menandakan bahwa dia belum dewasa. Jadi berdasrkan kasus diatas dapat disimpulkam bahwa kasus perkawinan tersebut dinyatakan sah, namun secara administrasi belum memenuhi sesuai Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2007 dan Undang-Undang Pelindungan Anak. Sejalan dengan kesimpulan diatas maka dapat diambil kesimpulan bahwa untuk menghindari hal-hal tersebut segarusnya pihak-pihak yang relevenlebih memperhatikan lagi apa yang terjadi di masyarakat. Kemudian untuk menguranginya maka dapat dilakukan sosialisasi kembali mengenai kasus yang terjadi dan pehamana yang lain, bahwa aturan yang telah ada dan yang telah disepakati itu sudah disetandarisasikan sehingga bisa diaplikasikan kepada masyarakat. Dan untuk masyarakat seharusnya lebih memahami bahwa wali merupakan posisi yang sama pentingnya dengan persayaratan nikah lainnya sehingga tidak dapat disepelekan.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Putri, Aldia Inekealdiaineke010399@gmail.computriC91218097
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorNaily, Nabielanaily_iain@yahoo.co.id2026028101
Subjects: Nikah > Wali Nikah
Keywords: Nikah; wali nikah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Editor : Abdun Nashir------ Information------library.uinsby.ac.id
Date Deposited: 16 Mar 2023 06:58
Last Modified: 16 Mar 2023 06:58
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/61330

Actions (login required)

View Item View Item