TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENUNDAAN WAKTU PENYERAHAN BARANG DENGAN AKAD JUAL BELI PESANAN DI DTC WONOKROMO SURABAYA

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Zahro, Fatimatuz (2016) TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENUNDAAN WAKTU PENYERAHAN BARANG DENGAN AKAD JUAL BELI PESANAN DI DTC WONOKROMO SURABAYA. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img]
Preview
Text
Cover.pdf

Download (145kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Abstrak.pdf

Download (113kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Daftar Isi.pdf

Download (191kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 1.pdf

Download (300kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 2.pdf

Download (336kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 3.pdf

Download (182kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 4.pdf

Download (317kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 5.pdf

Download (120kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (123kB) | Preview

Abstract

Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Menurut hukum Islam dalam melakukan jual beli pesanan harus dilakukan dengan takaran tertentu, timbangan tertentu sampai waktu yang diketahui. hal itu merupakan syarat mutlak sahnya jual beli pesanan. Pertimbangan dasar hukum al-Quran dan Hadith,kaidah fiqh, serta ijtihad para ulama Hanafiyah menyatakan bahwa penundaan waktu penyerahan barang yang tidak memiliki hak khiyar menjadikan akad menjadi rusak dan tidak sah. Konsekuensi hukum Islam atas akad yang rusak adalah kebolehan penjual dalam menjual barang pesanan kepada pihak lain, hal ini boleh dilakukan atas kesepakatan dan kerelaan hati pihak penjual dan pihak pemesan.
Sedangkan menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen penundaan waktu penyerahan barang telah melanggar Undang-undang Perlindungan Konsumen pasal 16 ayat 1. Sehingga menurut Undang-undang Perlindungan Konsumen penundaan waktu penyerahan barang dapat dikenai sanksi sesuai pada pasal 62 huruf b yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Dengan hasil penelitian ini, saran yang penulis berikan bagi beberapa toko di DTC Wonokromo diharapkan penundaan penyerahan barang karena barang dijual kepada pihak lain yang bukan pemesan sebaiknya dihindari, bagi pembeli diharapkan melakukan pengambilan barang pesanan sesuai pada tanggal yang ditentukan sehingga penjual tidak terlalu lama menyimpan barang pesanan.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Zahro, Fatimatuzfatimatuzzahro2608@gmail.comUNSPECIFIED
Subjects: Hukum Islam
Hukum Islam > Jual Beli
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: fatimatuz zahro
Date Deposited: 23 Apr 2016 03:01
Last Modified: 23 Apr 2016 03:01
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/6149

Actions (login required)

View Item View Item