Analisis hukum Islam terhadap pembagian hasil sedekah open donasi untuk operasional lembaga amil zakat al Azhar

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Rifky, Ghifary Muhammad (2023) Analisis hukum Islam terhadap pembagian hasil sedekah open donasi untuk operasional lembaga amil zakat al Azhar. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Ghifary Muhammad Rifky_C72218066.pdf

Download (5MB)

Abstract

Skripsi ini ditujukan untuk menjawab keraguan masyarakat dan donatur atas praktik di lapangan menurut hukum Islam terkait bagaimana LAZ Al Azhar melakukan pembagian hasil donasi untuk operasional dan bagaimana analisis hukum Islam terkait hal tersebut?. Untuk menjawab pertanyaan dari penelitian tersebut penulis menggunakan penelitian berjenis kualitatif dengan data yang dikumpulkan oleh penulis dilakukan melalui wawancara bersama pihak Lembaga Amil Zakat Al Azhar dan mengambil data laporan keuangan yang dirilis tiap tahunnya untuk kemudian dilakukan analisa dengan pola deduktif sehingga dapat diambil kesimpulan dari penelitian tersebut. Dari penelitian yang dilakukan oleh penulis dapat diperoleh kesimpulan bahwa LAZ Al Azhar mengambil bagian dana sedekah yang diterima dari donatur. Presentase dana yang diambil dalam kurun waktu 2017 hingga 2019 yaitu sebesar 7,82%. Untuk keperluan operasional amil, LAZ Al Azhar menggunakan dana sedekah dengan rincian pada 2017 presentase sebesar 8,8%. Tahun 2018 Presentase sebesar 9,8% dari dana sedekah untuk operasional amil. Tahun 2019 presentase sebesar 7,7%. Sedangkan pada 2020 sebesar 5,5%. Pada Kemudian pada 2021 sebesar7,8%. Jumlah ini masih dibawa anjuran DPS LAZ Al Azhar yaitu sebesar 15% dan dibawah ketetapan pemerintah pada Perbaznas No 1 Tahun 2016 sebesar 20% dari jumlah dana sedekah yang diterima. Hal ini akan sesuai dengan syariat Islam apabila sebelum penghimpunan sedekah sudah diberitau kepada donatur dan saling ridho, namun jika belum ada kesepakatan dalam penggunaan dana sedekah untuk operasional amil maka hal ini bisa menjadi haram. Pihak lembaga zakat harus menjelaskan kepada calon donatur sedetailnya terkait hal ini agar kedua belah pihak bisa sepakat terkait alokasi penggunaan dana sedekah. Sehingga didalam proses penerimaan dana sedekah tidak menimbulkan kecurigaan dan juga menimbulkan potensi penyelewengan yang bisa terjadi jika tidak ada keterbukaan pengelolaan dana sedekah.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Rifky, Ghifary Muhammadfarymuhammad3@gmail.comC72218066
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorWigati, Srisriwigati@uinsby.ac.id2021027302
Subjects: Badan Amil Zakat Infaq dan Sadaqah
Hukum Islam
Keywords: Hukum Islam; sedekah donasi; lembaga amil zakat
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Ghifary Rifky
Date Deposited: 24 Oct 2023 01:59
Last Modified: 24 Oct 2023 01:59
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/61772

Actions (login required)

View Item View Item