Praktik arisan online perspektif UU ITE, KUHP & Hukum Pidana Islam di Surabaya

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Haq, Abdul (2022) Praktik arisan online perspektif UU ITE, KUHP & Hukum Pidana Islam di Surabaya. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Abdul Haq_C73218024.pdf

Download (2MB)

Abstract

Salah satu tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis mengenai bagaimana praktik arisan online di Surabaya dan bagaimana prespektif UU ITE, KUHP & Hukum Pidana Islam terhadap arisan online, adapun rumusan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah bagaimana praktik arisan online di Surabaya dan bagaimana prespektif UU ITE, KUHP & Hukum Pidana Islam terhadap arisan online.Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis empiris dengan menggunakan teknik analisis deskriptis dengan pola pikir deduktif, yakni suatu penarikan kesimpulan dari hal yang bersifat umum kepada hal yang bersifat khusus. Arisan online sendiri merupakan suatu bentuk perikatan antara orang orang yang tergabung di dalamnya dan berangkat dari kata sepakat meskipun tidak semuanya dituangkan dalam bentuk tertulis, dengan demikian terhadap perjanjian dalam arisan online akan berlaku Pasal 1338 KUHPer dimana semua persetujuan yang disebuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya, Persetujuan tersebut tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang harus dilaksanakan dengan itikad baik. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa praktik arisan online di surabaya ini menggunakan platform media sosial dimana pelaku menggunakan laman situs mandiri yang dapat dibuat secara gratis atau yang biasa disebut blog. Penipuan melalui arisan online merupakan suatu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi, dan Transaksi Elektronik hal ini karenakan pelaku dalam melakukan aksinya menggunakan tipu muslihat dan berita bohong melalui platform media sosial atau laman situs dengan cara mengiming-imingi korban dengan keuntungan besar, mengingat suatu perbuatan diklasifikasikan sebagai suatu tindak pidana apabila perbuatan tersebut telah memenuhi unsur-unsur suatu tindak pidana dengan ancaman pidana ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak 1 milyar rupiah. Dalam konteks Hukum Pidana Islam maka penipuan ini termasuk jenis jarimah ta’zir yang sanksi nya dikembalikan kepada penguasa karena tidak diat ur dalam nash.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Haq, Abdulcikohaq17@gmail.comC73218024
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorMubarok, Nafinafi.mubarok@gmail.com2014047401
Subjects: Hukum
Hukum > Hukum Pidana Islam
Keywords: Arisan Online; Undang-Undang; Hukum Pidana Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Pidana Islam
Depositing User: Abdul Haq
Date Deposited: 02 May 2023 08:13
Last Modified: 02 May 2023 08:13
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/61819

Actions (login required)

View Item View Item