Pandangan Imam Shams al-Dīn al-Ramli dan Imam ‘Abd al-Wahhāb al-Sha’rāni tentang dua salat Jumat di satu Desa dalam studi komparatif

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Abrori, Ahmad Sahal Aqil (2023) Pandangan Imam Shams al-Dīn al-Ramli dan Imam ‘Abd al-Wahhāb al-Sha’rāni tentang dua salat Jumat di satu Desa dalam studi komparatif. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Ahmad Sahal Aqil Abrori_C75219028.pdf

Download (3MB)

Abstract

Fenomena dua salat Jumat di satu desa yang terjadi di berbagai daerah, menimbulkan perdebatan antar para ulama terkait hukum dari peristiwa tersebut, dan muncullah pertanyaan dari masyarakat “Apakah pelaksanaan tersebut sah hukumnya?” Timbulnya pertanyaan tersebut, menimbulkan respon yang berbeda di kalangan ulama. Salah satu ulama yang merespon pertanyaan tersebut ialah Imam Shams al-Dīn al-Ramli dan Imam ‘Abd al-Wahhāb al-Sha’rāni. Skripsi ini menjawab pertanyaan yang dituangkan dalam dua rumusan masalah: bagaimana pendapat Imam Shams al-Dīn al-Ramli dan Imam ‘Abd al-Wahhāb al-Sha’rāni tentang hukum dua salat jumat di satu desa, dan persamaan dan perbedaan pendapat tentang hukum dua salat jumat di satu desa? Data penelitian ini dihimpun menggunakan tenik library research. Teknik analisis data menggunakan deskriptif analisis yang selanjutnya disusun secara sistematis, sehingga menjadi data yang konkrit mengenai pendapat Imam Shams al-Dīn al-Ramli dan Imam ‘Abd al-Wahhāb al-Sha’rāni tentang hukum dua salat Jumat di satu desa. Hasil dari penelitian ini menyimpulan: pertama, Imam Shams al-Dīn al-Ramli berpendapat hukum dua salat Jumat di satu desa adalah tidak diperbolehkan kecuali jika ada hajat yaitu sulitnya para penduduk untuk berkumpul dalam satu tempat mendirikan salat Jumat, maka pelaksanaan dua salat Jumat di satu desa diperbolehkan. Sedangkan Imam ‘Abd al-Wahhāb al-Sha’rāni berpendapat bahwa hukum dua salat Jumat di satu desa adalah boleh dengan syarat tidak menimbulkan fitnah, jika terjadi fitnah dalam daerah tersebut maka dua salat Jumat di satu desa menjadi tidak diperbolehkan. Kedua, Imam Shams al-Dīn al-Ramli dan Imam ‘Abd al-Wahhāb al-Sha’rāni memilki persamaan dan perbedaan dalam menentukan hukum dua salat Jumat di satu desa. Persamaan pertama adalah dasar hukumnya, kedua, sebab yang membolehkannya, dan yang ketiga adalah hukum akhirnya. Sedangkan perbedaannya adalah pertama, pada titik tolak jawabannya, kedua, ulama yang dijadikan rujukan, ketiga, hukum salat Jumat yang dilakukan secara bersamaan di sebuah daerah. Sejalan dengan kesimpulan di atas, penulis menyarankan: Pertama diharapkan kepada para kaum muslimin, jika dalam daerahnya terjadi peristiwa pendirian dua salat Jumat di satu maka sikap yang paling baik adalah tidak menyalahkan jamaah yang melaksanakannya karena mereka pasti punya pegangan yang kuat dari pendapat para ulama. Kedua, diharapkan kepada masyarakat agar lebih banyak membaca refrensi terkait pelaksanaan dan hukum dua salat Jumat di satu desa agar bisa memahami perbedaan pendapat para ulama terkait hal itu.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Abrori, Ahmad Sahal Aqilc75219028@student.uinsby.ac.idC75219028
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorRiza, A. Kemalkemalespe@yahoo.com2001077502
Subjects: Salat > Salat Jumat
Keywords: Imam Shams al-Dīn al-Ramli; Imam ‘Abd al-Wahhāb al-Sha’rāni; dua salat Jumat
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Madzhab
Depositing User: Ahmad Sahal Aqil Abrori
Date Deposited: 08 May 2023 04:35
Last Modified: 08 May 2023 04:35
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/62016

Actions (login required)

View Item View Item