Legitimasi kdrt dalam tafsir: kajian konsep daraba dalam al-nisa' [4]: 34

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Istiqlaliyah, Nur (2022) Legitimasi kdrt dalam tafsir: kajian konsep daraba dalam al-nisa' [4]: 34. Masters thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Nur Istiqlaliyah_02040520033.pdf

Download (2MB)

Abstract

Terminologi nushuz sebagai bentuk ketidak harmonisan hubungan suami istri sering dipahami dan diselesaikan secara bias gender, hal ini diawali dengan pemahaman konsep nushuzsecara sempit yang hanya disematkan kepada istri yang tidak menaati suami. Pemahaman ini mengarah pada sikap merendahkan martabat perempuan dan mendorong terjadinya kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh suami kepada istri. Islam memberi solusi perihal nushu>z dalam QS. Al-Nisa’ [4]: 34. Ayat tersebut menjelaskan bahwa terdapat tiga solusi yang diberikan Islam dalam menghadapi istri yang membangkang (nushuz): pertama; menasehati, kedua; pisah ranjang, dan ketiga; pukul. Kata d}araba menjadi salah satu diksi Alquran yang disebut dalam ayat di atas sebagai penyelesaian nushuz, makna pukullah (wa al-d ribu hunn) dari ayat tersebut memiliki multi tafsir yang beragam. Kecenderungan pemaknaan kata d}araba dalam arti “memukul” akan mendorong banyak terjadi kekerasan dalam rumah tangga. Penelitian ini akan memaparkan pendapat mufasir dalam menafsirkan QS. Al-Nisa’ [4]: 34, dalam memaknai d}araba, baik dari mufasir klasik hingga kontemporer. Mufasir terbagi menjadi kelompok yang memperbolehkan memukul istri sebagai solusi nushu>z baik dengan atau tanpa syarat yang membolehkan, dan beberapa kelompok yang mengartikan dengan ungkapan lain yang kemudian cenderung maknanya selaras dengan undang-undang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (PDKRT). Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode deskriptif analitis dengan pendekatan tafsir muqarrin. Dalam penelitian ini menemukan bahwa makna memukul yang dimaksud dalam kata d}araba merupakan jalan terakhir yang dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan etika suami-istri saat kondisi sudah sangat buruk akan tetapi makna d}araba dalam QS. Al-Nisa’ [4]: 34 tidak bisa diartikan secara bahasa sebagai pukulan, yang menyebabkan legitimasi pemukulan terhadap istri, atau yang lebih dikenal dengan KDRT. Ulama sepakat dengan pemukulan terhadap istri nushuz diperbolehkan asal masih dalam batas-batas yang wajar dan tidak bertujuan untuk menyakiti, maka pada dasarnya ulama juga menekankan agar tidak memukul. Namun bila memukul memang harus dilakukan, maka ulama mengarahkan agar tidak melukai karena tujuan memukul tersebut adalah memperbaiki kondisi buruk agar menjadi baik bukan malah memperbesar masalah, mendidik agar kembali pada kehidupan rumah tangga yang baik, dan dilakukan atas dasar rasa sayang dalam menjalankan syariat agama. Sedangkan beberapa feminis berpendapat bahwa pemukulan tidak pernah dianjurkan oleh Alquran. Sehingga dalam hal ini pendapat para ulama tafsir juga sejalan dengan interpretasi Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Masters)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Istiqlaliyah, Nurnuristiqlaliyah20@gmail.com02040520033
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorRiyadi, Abdul Kadir-2013087003
Thesis advisorArif, Mohammadarifradhi18@gmail.com2018017002
Subjects: Keluarga > Keluarga Islam
Nusyuz dan Syiqaq
Tafsir > Tafsir Al Qur'an
Keywords: Qs. al-nisa [4]: 34; daraba; uu pdkrt
Divisions: Program Magister > Ilmu Alquran dan Tafsir
Depositing User: Nur Istiqlaliyah
Date Deposited: 23 May 2023 04:34
Last Modified: 23 May 2023 04:34
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/62538

Actions (login required)

View Item View Item