Pemanfaatan barang gadai perspektif hukum Islam dan hukum perdata: studi kasus di Kelurahan Bancaran Kec. Bangkalan Kab. Bangkalan

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Ikhwan, Mufarrijul (2023) Pemanfaatan barang gadai perspektif hukum Islam dan hukum perdata: studi kasus di Kelurahan Bancaran Kec. Bangkalan Kab. Bangkalan. Undergraduate thesis, Uin Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
MufarrijulIkhwan_C92219118.pdf

Download (4MB)

Abstract

Skripsi ini merupakan hasil penelitian lapangan (Field Research) yang berjudul “Pemanfaatan Barang Gadai Perspektif Hukum Islam dan Hukum Perdata (Studi kasus di Kelurahan Bancaran Kecamatan Bangkalan Kabupaten Bangkalan”. Adapun masalah yang diteliti dalam skripsi ini adalah bagaimana praktik gadai yang terjadi di Kelurahan Bancaran, Kec. Bangkalan, Kab. Bangkalan, dan bagaimana analisis Hukum Islam dan KUH Perdata terhadap pemanfaatan barang gadai di Kelurahan Bancaran, Kec. Bangkalan, Kab. Bangkalan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini antara lain menggunakan metode Kualitatif dengan teknik penelitian menggunakan teknik wawancara, dan dokumentasi. Yang kemudian dianalisis menggunakan teknik deskriptif analisis dengan menggunakan pola pikir secara induktif. Dimulai dari memaparkan pelaksanaan gadai dan fakta adanya pemanfaatan barang gadai di Kelurahan Bancaran yang kemudian dibenturkan dengan hukum Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Beberapa praktik gadai yang terjadi di Kelurahan Bancaran antara lain, gadai sawah, gadai jam tangan, gadai motor, hingga gadai vapor. Masyarakat di Kelurahan Bancaran terbiasa melaksanakan akad gadai dengan shighat yang tidak jelas dan tidak transparan. Selain itu masyarakat Kelurahan Bancaran sering kali memanfaatkan barang gadai. Menurut Hukum Islam adalah tidak diperbolehkan, tidak adanya kejelasan dan transparansi dalam sighat dan mengambil atau memanfaatkan keuntungan daripada hutang termasuk dalam riba yang dilarang dalam agama Islam. Akan tetapi jika ditinjau dari segi ‘urf, praktek gadai di Kelurahan Bancaran dapat dikategorikan sebagai Urf Shāhih yaitu sesuatu yang telah diketahui oleh manusia dan tidak bertentangan dengan shara’(tidak menghalalkan yang haram dan tidak mengharamkan yang halal). Karena selain mengandung kemaslahatan, kebiasaan tersebut juga tidak bertentangan dengan naṣṣ. Hukum adanya pemanfaatan barang gadai menurut KUH Perdata juga tidak diperbolehkan, karena mengacu pada Pasal 1150 dan 1154 menyebutkan barang gadai hanya sebagai barang jaminan dan bukan pemindahan hak milik dan hak pakai, dan penerima gadai tidak diperbolehkan mengambil hak milik barang jaminan tersebut terlebih mengambil keuntungan atas barang jaminan tersebut. Sejalan dengan kesimpulan diatas, maka penulis menyarankan agar masyarakat lebih jeli dalam memahami syarat sah dalam suatu akad dan aturan yang berlaku dalam Hukum Perdata. Agar pelanggaran Hukum ini tidak terjadi lagi dalam lingkup kehidupan bermasyarakat. Diharapkan kepada para pihak yang sedang atau sudah melakukan transaksi gadai agar lebih berhati-hati dalam melakukan suatu akad supaya tidak merugikan orang lain dan tidak menimbulkan perselisihan, Sehingga keharmonisan antar sesama dapat terjaga.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Ikhwan, Mufarrijulmufarrijulrijul@gmail.comC92219118
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorMusafa’ah, Suqiyahsuqiyah@uinsby.ac.id2027036301
Subjects: Gadai
Hukum Islam
Hukum > Hukum Perdata
Keywords: Gadai; hukum perdata; hukum Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Mufarrijul Ikhwan
Date Deposited: 29 May 2023 04:31
Last Modified: 29 May 2023 04:31
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/62662

Actions (login required)

View Item View Item