Tinjauan hukum islam dan hukum positif terhadap fenomena pernikahan di bawah umur di Dusun Pengok, Desa Banyubang, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Ramadhani, Dhia Alfi (2023) Tinjauan hukum islam dan hukum positif terhadap fenomena pernikahan di bawah umur di Dusun Pengok, Desa Banyubang, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Dhia Alfi Ramadhani_C71219061.pdf

Download (2MB)

Abstract

Pernikahan di bawah umur telah menimbulkan banyaknya kerusakan, yaitu baik hilangnya hak pendidikan, akan terganggunnya fungsi reproduksi serta dalam segi mental anak, dan dikhawatirkan akan merusak kesakralan sebuah ikatan perniakahan, sehingga berujung pada perceraian. Maka dari itu undang-undang berperan untuk memberikan batasan usia nikah guna mencegah kerusakan yang tidak diinginkan. Namun, pernikahan di bawah umur masih saja dilakukan oleh sebagian masyarakat khususnya di Dusun Pengok. Berangkat dari masalah tersebut penulis memberikan judul dalam skripsi ini yaitu : “Tinjauan Hukum Islam dan Hukum Positif Terhadap Fenomena Pernikahan di Bawah Umur di Dusun Pengok, Desa Banyubang Kecamatan Grabagan Kabupaten Tuban.” Penelitian ini bertujuan untuk menggali fenomena pernikahan di bawah umur yang ditinjau dari segi hukum Islam dan hukum positif. Untuk mengkaji persoalan tersebut, penulis menggunakan metode penelitian kualitatif yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis maupun lisan dari orang-orang dan perilaku yang diamati. Data penelitian diperoleh dari hasil wawancara dan dokumentasi bersama Bapak Modin Musta’in, 3 pelaku pernikahan di bawah umur, beserta orang tuanya . Kemudian data tersebut dianalisis menggunakan analisis deskriptif dengan pola pikir deduktif. Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa fenomena pernikahan di bawah umur yang berada di Dusun Pengok karena faktor ekonomi, faktor budaya, pergaulan bebas, pendidikan, dan pemahaman agama. Jika ditinjau dari hukum Islam, memang tidak ada batasan usia nikah. Namun, kaidah fiqhiyah memberikan penjelasan yang harus melihat sejauh mana dampak yang akan ditimbulkan, yaitu akan mendatangkan kemaslahatan atau malah menimbulkan kemafsadatan. Sedangakan menurut hukum positif pernikahan di bawah umur pada mulanya dilarang, karena undang-undang memberikan batasan usia nikah yaitu umur 19 tahun baik bagi laki-laki maupun perempuan. Sehingga pernikahan di bawah umur bertentangan dengan undang-undang batasan usia nikah tersebut. Akan tetapi pernikahan tersebut dapat melalui dispensasi nikah, jika memenuhi unsur yang mendesak. Sejalan dengan uraian di atas, mengingat banyakanya hilangnya hak-hak anak jika melakukan pernikahan di bawah umur, hendaknya masyarakat mematuhi undang-undang batasan nikah dengan cara mengutamakan pendidikan agar tidak terjadi pergaulan bebas, sehingga akan terputusnya budaya pernikahan di bawah umur dilingkungan masyarakatnya. Dan untuk pemerintah, seharusnya mengadakan sosialisasi bahayanya menikah di usia anak. Maka dengan masyarakat mengenal bahayanya menikah dapat meminimalisir laju pernikahan di bawah umur, serta agar undang-undang batasan usia nikah bisa berjalan sejalan dengan kehidupan di masyarakat.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Ramadhani, Dhia Alfidhiaalfiramadhani@gmail.comC71219061
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorNajah, Ahmadunahmadunnajah09@gmail.com2015097704
Subjects: Budaya - Agama
Kenakalan Anak dan Remaja
Agama dan Ilmu Pengetahuan
Keywords: Fenomena; Pernikahan di Bawah Umur; Hukum Islam; Hukum Positif
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Dhia Alfi Ramadhani
Date Deposited: 07 Jun 2023 00:53
Last Modified: 07 Jun 2023 00:53
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/62812

Actions (login required)

View Item View Item