This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
Asshiddiqie, Rafly (2023) Tinjauan hukum islam terhadap layanan pinjaman pada aplikasi shopee pinjam. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.
Text
Rafly Asshiddiqie_C02219039.pdf Download (6MB) |
Abstract
Persoalan terkait pinjam-meminjam dalam bank konvensional mengenai halal haram pinjaman yang diberikan mengundang spekulasi yang beragam. Tidak banyak ulama yang mengatakan bahwa pinjaman bank konvensional haram, halal, serta beberapa berpendapat hukumnya mengambang. Shopee Pinjam merupakan layanan pinjaman dari konvensional yang dipersoalkan masyarakat mengenai sstem tambahan dalam bentuk layanan apakah halal. Skripsi ini ditujukan untuk menjawab pertanyaan dan menjadi solusi atas permasalahan yang dibagi atas dua rumusan masalah: bagaimana praktik layanan pinjaman pada Shopee pinjam dan Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktik layanan pinjaman pada aplikasi Shopee Pinjam Metode penelitian ini menggunakan teknik penelitian kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field and research) Sedangkan pendekatan yang dipakai adalah deskripstif kualitatif. Data didapatkan melalui proses wawancara, studi dokumentasi dan pengumpulan data pembayaran nasabah. Selanjutnya data tersebut diolah dan dianalisis dengan metode deskriptif analisis. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan: pertama, penerapan praktik layanan Shopee Pinjam adalah nasabah mengisi keadministrasian, setelah lolos dalam keadminitrasian, Shopee menunjukan rincian nominal pinjaman yang didapat serta tambahan (bunga) yang harus dibayar. Pada beberapa nasabah tertentu, nasabah dapat menggunakan voucher yang dapat mengurangi biaya tambahan (bunga). Kedua, menimbang pada keputusan ijtima ulama yang tergabung dalam ORMAS Islam di Indonesia, serta ijtima mufti mesir dan ulama kontemporer lain, tambahan dalam Shopee Pinjam diperbolehkan, karena dapat menjaga keberlangsungan harta dan keselarasan jiwa (hifz al-ma>l dan hifz al-nafs) maka demi menjaga manusia untuk kebutuhan daruriyat Shopee Pinjam diperbolehkan. Sejalan dengan kesimpulan di atas, penulis menyarankan: Pertama, untuk Lembaga Keuangan Syari’ah (LKS) membuat pinjaman online syari’ah guna meningkatkan perekonomian dan memperbaiki masalah permodalan masyarakat. Kedua, perlunya optimalisasi edukasi terhadap penjual dalam marketplace Shopee. karena menyangkut langsung terhadap pinjaman modal yang diberikan.
Statistic
Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) | ||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Creators: |
|
||||||||
Contributors: |
|
||||||||
Subjects: | Hukum Islam Hukum Islam > Utang Piutang |
||||||||
Keywords: | Shopee Pinjam; pinjaman bank konvensional | ||||||||
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah | ||||||||
Depositing User: | Rafly Asshiddiqie | ||||||||
Date Deposited: | 07 Jun 2023 04:42 | ||||||||
Last Modified: | 07 Jun 2023 04:42 | ||||||||
URI: | http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/62839 |
Actions (login required)
View Item |