This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
Huda, Moh. Firdaus Ramadan (2023) Penerapan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dalam pembuatan kartu keluarga berdasarkan Permendagri Nomor 109 tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan perspektif maslahah: studi kasus di Disdukcapil Kabupaten Nganjuk. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.
Text
Moh. FIrdaus Ramadan Huda_C91218120 full.pdf Download (5MB) |
Abstract
Penelitian ini berjudul “Penerapan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dalam Pembuatan Kartu Keluarga Berdasarkan Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 Tentang Buku dan Formulir yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan Perspektif Maslahah (Studi Kasus di Disdukcapil Kabupaten Nganjuk”. Dalam penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang bagaimana penerapan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dalam pembuatan Kartu Keluarga menurut Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 Tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan di Disdukcapil Nganjuk dan bagaimana Analisis Maslahah terhadap penerapan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dalam pembuatan Kartu Keluarga menurut Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 Tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan di Disdukcapil Nganjuk. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini yaitu penelitian hukum empiris yang dilaksanakan di lapangan menggunakan pendekatan kualitatif. Dalam teknik pengumpulan data peneliti menggunakan teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi dengan Staff Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Kemudian dianalisis menggunakan metode analisis deskriptif dengan pemikiran deduktif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa menurut Disdukcapil Nganjuk penggunaan SPTJM untuk pengganti akta nikah dalam pembuatan kartu keluarga itu bertentangan dengan Undang-Undang Perkawinan. Akta nikah tetap menjadi bukti otentik dari perkawinan dan harus tetap diprioritaskan karena menjamin kepastian hukum dan perlindungan hukum perkawinan. Sejalan dengan hasil tersebut, peneliti menyimpulkan bahwa berdasarkan teori maslahah bahwa pandangan Disdukcapil Nganjuk terhadap penerapan SPTJM merupakan maslahah karena di dalamnya terdapat nilai-nilai maslahah yaitu: perkawinan tetap harus dicatatkan untuk memperoleh hak-hak anggota keluarga, kebijakan penggunaan SPTJM tidak memberikan kemashlahatan secara umum dan solusi paling tepat untuk pasangan yang belum mencatatkan perkawinannya yaitu mengikuti pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu. Untuk kemaslahatan dimasa depan diharapkan Disdukcapil sebagai lembaga yang berwenang dalam bidang administrasi kependudukan, seharusnya saling berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri supaya tidak ada kesalahfahaman dalam merealisasikan sebuah kebijakan yang telah dikeluarkan, sehingga masyarakat mendapatkan perlindungan hukum dengan baik. Kemudian bagi masyarakat perlu disosialisasikan mengenai pentingnya pencatatan perkawinan, karena perkawinan yang tidak tercatat berpotensi menimbulkan banyak masalah di kemudian hari. Bagi yang telah melakukan perkawinan siri, hal tersebut belum menjamin kepastian hukum status perkawinan dan perlindungan hukum. Solusi yang paling tepat adalah dengan cara mengikuti pelaksanaan isbat nikah terpadu yang telah di fasilitasi Disdukcapil.
Statistic
Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) | ||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Creators: |
|
||||||||
Contributors: |
|
||||||||
Subjects: | Administrasi Keluarga Perkawinan |
||||||||
Keywords: | Surat Pernyataan Tanggung Jawab (SPTJM); kartu keluarga; maslahah | ||||||||
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga Islam | ||||||||
Depositing User: | Moh. Firdaus Ramadan Huda | ||||||||
Date Deposited: | 07 Jun 2023 03:39 | ||||||||
Last Modified: | 07 Jun 2023 03:39 | ||||||||
URI: | http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/62848 |
Actions (login required)
View Item |