Analisis hukum Islam dan peraturan menteri kesehatan ri no. 1176/menkes/per/viii/2010 terhadap jual beli kosmetika imitasi di toko Ries Os Surabaya

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Panglipuringtyas, Firda (2020) Analisis hukum Islam dan peraturan menteri kesehatan ri no. 1176/menkes/per/viii/2010 terhadap jual beli kosmetika imitasi di toko Ries Os Surabaya. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Firda Panglipuringtiyas_C02216024.pdf

Download (4MB)

Abstract

Skripsi ini merupakan hasil penelitian dengan judul “ Analisis hukum Islam dan Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 1176/MENKES/PER/VIII/2010 terhadap jual beli kosmetika imitasi di Toko Ries OS Surabaya” penelitian ini bertujuan untuk menjawab rumusan masalah mengenai bagaimana praktik jual beli kosmetika imitasi di Toko Ries OS Surabaya dan bagaimana analisis hukum Islam dan Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 1176/MENKES/PER/VIII/2010 terhadap jual beli kosmetika imitasi di Toko Ries OS Surabaya pada praktik jual beli kosmetika imitasi di Toko Ries OS Surabaya. Penelitian ini merupakan jenis penelitian field research (penelitian lapangan) dengan teknik wawancara dan dokumentasi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif. Selanjutnya data yang dikumpulkan dianalisis dengan menggunakan deskriptif analisis, yaitu dimulai dengan mengumpulkan data yang diperoleh dari lapangan terkait praktik jual beli kosmetika imitasi di Toko Ries OS Surabaya. Data tersebut dianalisis menggunakan hukum Islam dan Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 1176/MENKES/PER/VIII/2010 tentang notifikasi kosmetika pada praktik jual beli kosmetika imitasi di Toko Ries OS Surabaya. Dari hasil penelitian, praktik jual beli kosmetika imitasi di Toko Ries OS Surabaya yaitu seperti jual beli pada umumnya yang berdasarkan prinsip syariah. Sebelum memulai melakukan transaksi hkedua belah pihak harus membuat suatu akad. Pihak penjual menyerahkan barang yang telah disepakati bersama pada saat melakukan akad kepada pihak pembeli. Dalam hukum Islam praktik jual beli kosmetika imitasi di Toko Ries OS Surabaya, jika ditinjau dari segi rukun dan syarat jual beli tersebut sah karena sudah memenuhi syarat dan rukun jual beli, tetapi jual beli tersebut tidak diperbolehkan dikarenakan dapat menimbulkan dharar. Dharar yakni dapat menimbulkan kerugian bagi pihak lain. Sedangkan praktik jual beli produk kosmetika imitasi dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 1176/PER/MENKES/VIII Tahun 2010 sudah jelas tidak diperbolehkan karena termasuk tindakan melanggar hukum dan juga melanggar Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang merek. Menurut analisis hukum Islam Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 1176/PER/MENKES/VIII Tahun 2010 tentang notifikasi kosmetika adalah jual beli yang tidak diperbolehkan karena adanya faktor yang menyebabkan jual beli tersebut menjadi tidak diperbolehkan, yakni ialah jual beli tersebut mengandung unsur dharar. Dengan demikian, penulis menyarankan kepada konsumen supaya lebih berhati-hati jika membeli produk kosmetika harus memahami jenis kulitnya sendiri apalagi jika kulitnya sensitif tidak mencoba produk kosmetika sembarangan. Jika ingin membeli produk kosmetika lebih baik langsung di drugstorenya dan juga di beberapa online seller besar di Indonesia atau distributor resmi di media sosial.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Panglipuringtyas, Firdafirdapanglipuringtiyas@gmail.comC02216024
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorAl Hadi, Abu Azamabuazam1958@gmail.com2012085801
Subjects: Mudarabah
Hukum Islam
Jual Beli
Keywords: Mudarabah; jual beli; hukum Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Firda Panglipuringtyas
Date Deposited: 09 Jun 2023 01:59
Last Modified: 09 Jun 2023 02:00
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/62912

Actions (login required)

View Item View Item