Analisis hukum jual beli mata uang kripto sebagai komoditi berjangka dalam rumusan Lembaga Bahtsul Masail PWNU daerah Istimewa Yogyakarta dan putusan komisi fatwa Majelis Ulama Indonesia: studi Perbandingan

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Fahmi, Muhammad Zidan (2023) Analisis hukum jual beli mata uang kripto sebagai komoditi berjangka dalam rumusan Lembaga Bahtsul Masail PWNU daerah Istimewa Yogyakarta dan putusan komisi fatwa Majelis Ulama Indonesia: studi Perbandingan. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Muhammad Zidan Fahmii_C95219052.pdf

Download (1MB)

Abstract

Mata uang kripto adalah sistem mata uang digital yang memiliki fungsi yang sama dengan mata uang standar yang memungkinkan penggunanya untuk bertransaksi secara virtual tanpa biaya jasa akan tetapi memiliki otoritas kepercayaan yang terpusat. Fenomena ini adalah hasil dari perkembangan zaman yang maju dengan sangat cepat, sehingga timbul perkara hukum baru. Lembaga bahtsul masail PWNU Yogyakarta dan komisi fatwa MUI telah mengeluarkan fatwa yang secara garis besar berbeda pandangan. Kedua fatwa tersebut akan dikaji dengan pendekatan perbandingan untuk melihat lebih dalam dimana letak perbedaan dan persamaannya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan komparatif. Penelitian ini menggambarkan data apa adanya yaitu rumusan LBM PWNU Yogyakarta dan putusan komisi fatwa majelis ulama Indonesia terkait hukum jual beli mata uang kripto sebagai komoditi berjangka. Dengan data yang ada kemudian dilakukan analisis perbandingan untuk menarik sebuah kesimpulan. Temuan dalam penelitian ini adalah bahwa LBM PWNU Yogyakarta berpandangan hukum jual beli mata uang kripto sebagai komoditi berjangka halal, hal ini berbeda dengan putusan komisi fatwa MUI yang menyatakan haram. Faktor yang menjadi permasalahan adalah dianggap adanya unsur perjudian dan ketidakjelasan didalam fluktuasi harga mata uang kripto serta statusnya sebagai komoditi. Kedua pendapat tersebut diambil dengan dua metode yang berbeda, LBM PWNU Yogyakarta menggunakan ilhaqi dan komisi fatwa MUI menggunakan pendekatan nash qat’i (qiyas) serta qauli. Sebagaimana kesimpulan diatas saran untuk seluruh masyarakat ketika hendak melakukan jual beli mata uang kripto hendaknya selalu berhati-hati. Hendaknya juga mempelajari terlebih dahulu terkait segala hal tentang mata uang kripto sebelum membelinya. Pemerintah selaku penyelenggara negara diharapkan mampu menyikapi hal ini dengan kebijakan yang sesuai dan bijaksana.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Fahmi, Muhammad Zidanfahmizidan130@gmail.comC95219052
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorRiza, A. Kemalkemalespe@yahoo.com2001077502
Subjects: Hukum Islam
Jual Beli
Mata Uang
Keywords: Mata uang Kripto; Jual beli
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Madzhab
Depositing User: Muhammad Zidan Fahmi
Date Deposited: 06 Jul 2023 01:31
Last Modified: 06 Jul 2023 01:31
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/62972

Actions (login required)

View Item View Item