Analisis yuridis terhadap hapusnya hak nafkah anak pada perkawinan poligami siri putusan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya nomor 497/pdt.g/2020/pta.Sby

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Anshori, Moch (2023) Analisis yuridis terhadap hapusnya hak nafkah anak pada perkawinan poligami siri putusan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya nomor 497/pdt.g/2020/pta.Sby. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Moch Anshori_C91219123.pdf

Download (2MB)

Abstract

Skripsi ini merupakan penelitian pustaka dengan rumusan masalah yakni: tentang pertimbangan hukum Putusan PTA Surabaya Nomor: 497/Pdt.G/2020/PTA.Sby yang Memperbaiki Putusan PA Malang Nomor 0882/Pdt.G/2020/PA.Mlg mengenai hapusnya hak nafkah anak yang lahir dari perkawinan poligami siri, dan analisis yuridis Putusan PTA Surabaya dalam perbaikannya terhadap Putusan PA Malang tentang hak nafkah anak dari perkawinan poligami siri. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dan termasuk sebagai penelitian kepustakaan. Skripsi ini menitikberatkan pengumpulan data dari bahan tertulis sebagai sumber data primernya, yakni Putusan PTA Surabaya Nomor: 497/Pdt.G/2020/PTA.Sby dan Putusan PA Malang Nomor 0882/Pdt.G/2020/PA.Mlg. Kesimpulan dari penelitian ini didapati bahwa hakim memiliki pertimbangan hukum untuk mengabulkan hak nafkah anak sebagaimana dalam Putusan PA Malang Nomor 0882/Pdt.G/2020/PA.Mlg adalah anak mendapat hak nafkah dari ayah biologisnya, sedangkan dalam pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Banding memeberikan pandangan yang berbeda dari segi kejelasan hubungan keperdataan antara kedua orang tua. Analisis yuridis Putusan PTA Surabaya dalam perbaikannya terhadap Putusan PA Malang tentang hak nafkah anak dari perkawinan poligami siri telah sejalan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor PUU/VIII-46/2010 yang menguji secara materiil Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan perihal ketentuan poligami di Indonesia, SEMA Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung. Dan untuk menjamin kepentingan anak dapat diajukan asal-usul anak. Saran yang dapat diberikan oleh penulis adalah supaya konsultan hukum atau advokat agar lebih teliti dalam memasukkan perkara ke Pengadilan Agama. Serta bagi masyarakat dalam melaksanakan perkawinan terlebih dahulu mengetahui hukum perkawinan, apabila menikah hendaknya melalui pencatatan perkawinan dan hindari praktik perkawinan siri, sebelum melaksanakan perkawinan poligami ketahui regulasi poligami di Indonesia.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Anshori, Moch1819721280qq@gmail.comC91219123
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorRifqi, Muhammad Jazilmuhammadjazilrifqi@uinsby.ac.id2010119102
Subjects: Nikah > Nikah Sirri
Poligami
Keywords: Poligami siri; hak nafkah; anak luar kawin
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Moch Anshori
Date Deposited: 11 Sep 2023 03:13
Last Modified: 11 Sep 2023 03:13
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/63997

Actions (login required)

View Item View Item