Hukum uang panai' pada pernikahan masyarakat Bugis Sidenreng Rappang Sulawesi Selatan dalam perspektif Wahbah Zuhaili dan Abdurrahman Al-Juzairi

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Pratiwi, Mitra (2023) Hukum uang panai' pada pernikahan masyarakat Bugis Sidenreng Rappang Sulawesi Selatan dalam perspektif Wahbah Zuhaili dan Abdurrahman Al-Juzairi. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Mitra Pratiwi_C75219034.pdf

Download (4MB)

Abstract

Adat pernikahan yang beragam menjadikan Indonesia menjadi sebuah Negara yang unik, salah satunya adat pernikahan di masyarakat Bugis khususnya di Kabupaten Sidenreng Rappang yaitu uang panai’. Uang panai’ merupakan uang belanja yang harus diberikan oleh laki-laki kepada perempuan sebelum menikah. Kini uang panai’ menjadi salah satu permasalahan dalam pernikahan masyarakat Bugis yang terkadang menjadi sebuah penghambat kandasnya pernikahan. Ditinjau dari perspektif agama dengan menggunakan anaisis Wahbah Zuhaili dan Abdurrahman Al-Juzairi. Skripsi ini menjawab pertanyaan yang dituangkan dalam dua rumusan masalah: bagaimana pelaksanaan pernikahan dan uang panai’ dalam adat pernikahan Bugis Sidenreng Rappang Sulawesi Selatan dan bagaimana hukum uang panai’ dalam pernikahan masyarakat Bugis Sidenreng Rappang Sulawesi Selatan dalam perspektif Wahbah Zuhaili dan Abdurrahman Al-Juzairi terhadap. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif-empiris. Data penelitian ini dihimpun menggunakan teknik field research (penelitian lapangan) dengan teknik analisis data kualitatif. Analisis data menggunakan deskriptif analisis yang selanjutnya disusun secara sistematis sehingga menjadi data yang konkrit mengenai mahar yang akan dikaitkan nantinya dengan uang panai’. Selanjutnya data yang dihasilkan, diolah dan dianalisis secara mendalam mengenai hukum uang panai’ dalam perspektif Wahbah Zuhaili dan Abdurrahman Al-Juzairi. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan: pertama, Pelaksanaan pernikahan dalam masyarakat Bugis ada 13 tahapan, yaitu mabbaja laleng, madduta, mappettuada, mappenre dui, dio majeng, mappacci, mappenre botting, appasialang, mappasikarawa, resepsi, mapparola, mabbenni siwenni dan manre baiseng. Pemberian uang panai’ merupakan syarat kewajiban yang harus dipenuhi dalam pernikahan suku Bugis, uang panai’ sendiri merupakan uang belanja yang harus diberikan oleh laki-laki kepada perempuan sebelum pernikahan. Kedua, Hukum uang panai’ dalam perspektif Wahbah Zuhaili ialah hukumnya mubah atau boleh selama tidak melanggar syariat, namun akan menjadi wajib jika memiliki tujuan sebagai bentuk penghormatan kepada perempuan yang akan dilamarnya. Kemudian, hukum uang panai’ dalam perspektif Abdurrahman Al-Juzairi ialah jika uang tersebut dimaksudkan untuk acara walimah maka boleh asal tidak melanggar syariat. Sejalan dengan kesimpulan di atas, penulis menyarankan pertama, Para tokoh agama dan ormas Islam hendaknya mensosialisasikan kepada masyarakat Bugis di Kabupaten Sidenreng Rappang mengenai mahar dan uang panai’. Kedua, hendaknya masyarakat tetap memperhatikan syariat dalam menjalankan adat agar tetap seimbang antara adat dan syariat.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Pratiwi, Mitrapratiwimitra11@gmail.comC75219034
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorArifin, Moch. Zainulzainularifin231@gmail.com2017047102
Subjects: Hukum Islam
Perbandingan Madzhab
Adat
Keywords: Adat pernikahan; mahar; uang panai'
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Madzhab
Depositing User: Mitra Pratiwi
Date Deposited: 07 Aug 2023 07:52
Last Modified: 07 Aug 2023 07:52
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/64011

Actions (login required)

View Item View Item