Analisis hukum Islam terhadap penolakan pemberian nafkah māḍīyah untuk istri yang bekerja di luar negeri dalam putusan nomor 5948/Pdt.G/2022/PA.Kab.Mlg

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Ulfah, Vina Tarsyihul (2023) Analisis hukum Islam terhadap penolakan pemberian nafkah māḍīyah untuk istri yang bekerja di luar negeri dalam putusan nomor 5948/Pdt.G/2022/PA.Kab.Mlg. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Vina Tarsyihul Ulfah_C01219045.pdf

Download (2MB)

Abstract

Hak dan kewajiban dalam rumah tangga diatur dalam hukum Islam tidak lain adalah untuk membuat rumah tangga menjadi seimbang. Hal-hal yang menjadi kewajiban bagi salah satu pihak otomatis akan menjadi hak bagi pihak lain. Di dalam KHI Pasal 77 ayat (5) dijelaskan jika ada pihak yang melalaikan kewajibannya maka dapat digugat di Pengadilan Agama. Dalam Putusan Nomor 5948/Pdt.G/2022/PA.Kab.Mlg majelis hakim memutuskan untuk menolak gugatan nafkah māḍīyah istri yang bekerja di luar negeri dengan pertimbangan bahwa pekerjaan tersebut atas kerelaan masing-masing pihak dan ia bekerja untuk memperbaiki perekonomian keluarga yang di dalamnya terdapat utang, maka jika ia menggugat nafkah māḍīyah, hal ini tidak sesuai dengan tujuan asalnya. Skripsi ini merupakan penelitian hukum normatif yang data utamanya berasal dari studi dokumentasi serta wawancara yang terkait dengan Putusan Nomor 5948/Pdt.G/2022/PA.Kab.Mlg. Lebih lanjut, data tersebut dianalisis menggunakan deskriptif analisis dengan pola pikir deduktif dan dengan menggunakan teknik analisis isi (content analysis). Hasil dari penelitian ini menemukan bahwa dalam Putusan Nomor 5948/Pdt.G/2022/PA.Kab.Mlg Majelis Hakim memutuskan untuk menolak gugatan rekonvensi yang berkaitan dengan nafkah māḍīyah mempertimbangkan bahwa oleh karena penggugat bekerja di luar negeri atas keinginannya sendiri telah mendapatkan izin dari suaminya maka ia tidak nusyuz, jika penggugat masih menuntut nafkah māḍīyah selama ia bekerja di luar negeri justru tidak sesuai dengan tujuan aslinya. Pekerjaan istri ke luar negeri dapat menghalanginya untuk mendapatkan nafkah dan kepergian suami ke rumah orang tuanya mungkin saja menunjukkan bahwa ia sebenarnya tidak rela atas kepergian istrinya. Dalam hukum Islam, berdasarkan beberapa pendapat seorang istri diperbolehkan untuk bekerja, bahkan jika tujuannya untuk memperbaiki perekonomian keluarga hukumnya sunnah. Dan bagi istri yang bekerja, jika ia telah mendapat izin dari suaminya, maka ia tetap berhak atas nafkahnya. Maka tidak seharusnya majelis hakim menolak gugatan nafkah māḍīyah istri yang bekerja di luar negeri.dengan pertimbangan demikian. Berdasarkan uraian di atas, maka hendaknya bagi majelis hakim dalam memutuskan perkara yang berkaitan dengan nafkah māḍīyah dapat lebih memperhatikan hak-hak yang seharusnya didapatkan oleh istri dari suaminya. Diharapkan Majelis hakim juga dalam memutuskan perkara tidak hanya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ada dalam hukum islam dan perundang-undangan yang berlaku namun juga tidak merugikan kedua belah pihak.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Ulfah, Vina Tarsyihulvinaulfah1002@gmail.comC01219045
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorMusarrofa, Itaitaisme@gmail.com2001087901
Subjects: Hukum Islam
Hukum
Keywords: Hukum Islam; nafkah māḍīyah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Vina Tarsyihul Ulfah
Date Deposited: 24 Aug 2023 06:47
Last Modified: 24 Aug 2023 06:47
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/64546

Actions (login required)

View Item View Item