Analisis hukum positif dan hukum Islam pada kasus human trafficking: studi Putusan Nomor 195/PID.SUS/2021/PN.PSR

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Siregar, Muhammad Rizki Rifa'i (2023) Analisis hukum positif dan hukum Islam pada kasus human trafficking: studi Putusan Nomor 195/PID.SUS/2021/PN.PSR. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Muhammad Rizki Rifa'i Siregar_C93217053 ok.pdf

Download (3MB)

Abstract

Penelitian ini merupakan penelitian studi Pustaka dengan judul “ANALISIS HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM PADA KASUS HUMAN TRAFFICKING (STUDI PUTUSAN NOMOR 195/PID.SUS/2021/PN.PSR). Tujuan penelitian ini adalah pertama, untuk mengetahui analisis hukum positif terhadap kasus Human Trafficking dan kedua, untuk mengetahui analisis hukum pidana Islam terhadap kasus Human Trafficking pada Putusan Nomor 195/PID.SUS/2021/PN.PSR. Metode penelitian yang digunakan dalam studi ini adalah penelitian normatif yakni penelitian hukum yang menggunakan sumber bahan hukum. Pendekatan hukum yang dilakukan adalah statute approach dan case approach. Bahan hukum primer yang digunakan adalah putusan Nomor 195/PID.SUS/2021/PN.PSR dan peraturan perundang-undangan. sedangkan bahan hukum sekunder berasal dari buku, jurnal atau karya tulis lain yang berhubungan dengan tindak pidana perdagangan orang yang kemudian dianalisis teknik deskriptif analisis yang menggunakan pola pikir induktif guna memperoleh analisis khusus mengenai tindak pidana perdagangan orang. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa; pertama, dalam Putusan Pengadilan Negeri Pasuruan Nomor 195/PID.SUS/2021/PN.Psr, majelis hakim dianggap tidak mempertimbangkan dengan baik Pasal 12 UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasian Tindak Pidana Perdagangan Orang yang merupakan dakwaan alternatif pertama dari Jaksa Penuntut Umum. Mereka hanya fokus pada dakwaan alternatif kedua, yaitu Pasal 296 KUHP, dan memberikan hukuman penjara selama 7 bulan kepada terdakwa Kutin alias Bebeb. Seharusnya, majelis hakim seharusnya mempertimbangkan untuk memberlakukan hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, serta pidana denda minimal Rp. 120.000.000,00 dan maksimal Rp. 600.000.000,00, sesuai dengan Pasal 12 UU No 21 Tahun 2007. Kedua, Tindak Pidana Perdagangan Orang termasuk dalam kategori jarimah ta’zi>r, di mana sanksi hukumannya tidak secara jelas ditetapkan dalam Al-Qur’an atau Hadis, dan keputusan tentang hukumannya diserahkan kepada hakim sebagai otoritas yang berwenang. Sanksi yang diberlakukan oleh hakim terhadap terdakwa, seperti hukuman penjara selama tujuh bulan, sesuai dengan prinsip hukum pidana Islam. Hal ini karena tujuan dari hukuman ta’zi>r adalah untuk mencapai kemaslahatan. Dari penjabaran kesimpulan di atas, ada beberapa saran yang diajukan oleh penulis diantaranya; pertama, agar tercapai keadilan hukum bagi masyarakat dan mencegah masyarakat melakukan tindak pidana perdagangan manusia, penting bagi penegak hukum terutama hakim yang diberikan wewenang untuk memutuskan suatu perkara, untuk mengambil keputusan sesuai dengan ketentuan yang ada. Kedua, diharapkan agar masyarakat dapat meningkatkan empati terhadap sesama, sehingga mereka tidak mengorbankan orang lain demi mencapai tujuan pribadi.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Siregar, Muhammad Rizki Rifa'irizkisiregar.312@gmail.comC93217053
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorNadhifah, Nurul Asiyanurulasiya@uinsby.ac.id197504232003122001
Subjects: Masalah sosial
Hukum Islam > Pidana Positif
Keywords: Hukum positif; hukum Islam; human trafficking
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Pidana Islam
Depositing User: Muhammad Rizki Rifai Siregar
Date Deposited: 18 Sep 2023 03:15
Last Modified: 18 Sep 2023 03:15
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/64656

Actions (login required)

View Item View Item