Analisis hukum Islam terhadap penerimaan kesaksian perempuan dalam rukyatul hilal oleh Kementerian Agama Republik Indonesia Pada Tahun 1435–1444 H

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Indayati, Wiwik (2023) Analisis hukum Islam terhadap penerimaan kesaksian perempuan dalam rukyatul hilal oleh Kementerian Agama Republik Indonesia Pada Tahun 1435–1444 H. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Wiwik Indayati_C96219069 ok.pdf

Download (6MB)

Abstract

Peran perempuan dalam kegiatan rukyatul hilal masih tergolong minim. Sebagaimana data laporan kesaksian rukyatul hilal yang penulis temukan, mayoritas masih dari kaum laki-laki. Dengan dasar itulah, skripsi yang berjudul Analisis Hukum Islam Terhadap Penerimaan Kesaksian Perempuan dalam Rukyatul Hilal oleh Kementerian Agama Republik Indonesia Pada Tahun 1435–1444 H ini, akan menjawab pertanyaan yang tertera dalam rumusan masalah, yaitu: apa latar belakang penerimaan Kementerian Agama Republik Indonesia terhadap kesaksian perempuan dalam rukyatul hilal pada tahun 1435–1444 H? dan bagaimana analisis hukum Islam terhadap penerimaan kesaksian perempuan dalam rukyatul hilal oleh Kementerian Agama Republik Indonesia? Berdasarkan hal tersebut, penulis menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research). Penelitian ini berjenis kualitatif dengan data primer berupa hasil rekapitulasi perukyat yang pernah diterima oleh Kemenag RI dalam penetapan awal bulan Ramadan, Syawal, dan Zulhijah pada tahun 1435—1444 H, serta hasil wawancara dengan Kasubdit Hisab Rukyat dan Syariah Kemenag RI dan Hakim yang pernah menyumpah saksi perempuan di tahun 2020. Adapun teknik analisis data yang digunakan adalah deskriptif-analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat 14 kali keterlibatan perempuan dalam rukyatul hilal selama 10 tahun terakhir. Diantara 14 kali tersebut, tercatat adanya 4 orang saksi perempuan yang berhasil melihat hilal, yakni pada penetapan 1 Zulhijah 1438 H dengan satu orang saksi perempuan atas nama Siti Rofiah, penetapan 1 Syawal 1439 H dengan dua orang saksi perempuan atas nama Rahayu dan Istihani, penetapan 1 Zulhijah 1441 H dengan satu orang saksi perempuan atas nama Nanda Dewi Pamungkasiwi. Mengenai hukum penerimaan kesaksian perempuan dalam rukyatul hilal, para fukaha memiliki dua pendapat yang berbeda, yakni kesaksian perempuan bisa diterima karena termasuk kabar keagamaan, dan kesaksian perempuan tidak bisa diterima karena di dalam Hadis tidak pernah diriwayatkan perempuan melihat hilal, melainkan hanya ada laki-laki. Diharapkan dengan adanya sosialisasi yang lebih intens kepada masyarakat umum mengenai pedoman tata cara sidang isbat kesaksian rukyatul hilal, dapat diketahui secara jelas bahwa kegiatan rukyatul hilal juga terbuka lebar untuk perempuan, bukan hanya untuk laki-laki. Selain itu juga dapat membangun semangat baru bagi kaum perempuan untuk ikut melibatkan diri dalam pelaksanaan rukyatul hilal.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Indayati, Wiwikwiwikindayati356@gmail.comC96219069
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorQulub, Siti Tatmainnultatmainulqulub@uinsby.ac.id2029128901
Subjects: Hukum Islam
Falak
Keywords: Rukyatul hilal; perempuan; kesaksian; hukum Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Falak
Depositing User: Wiwik Indayati
Date Deposited: 28 Aug 2023 04:16
Last Modified: 28 Aug 2023 04:16
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/64662

Actions (login required)

View Item View Item