PEMALSUAN MEREK OLEH PENGRAJIN SEPATU DI KELURAHAN BLIMBINGSARI SOOKO MOJOKERTO DALAM TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Masruroh, Endah (2014) PEMALSUAN MEREK OLEH PENGRAJIN SEPATU DI KELURAHAN BLIMBINGSARI SOOKO MOJOKERTO DALAM TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel.

[img]
Preview
Text
Cover.pdf

Download (494kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Abstrak.pdf

Download (150kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Daftar Isi.pdf

Download (8kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab I.pdf

Download (118kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 2.pdf

Download (408kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 3.pdf

Download (199kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 4.pdf

Download (238kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 5.pdf

Download (154kB) | Preview

Abstract

Skripsi ini merupakan hasil dari penelitian kasus yang berjudul “Pemalsuan Merek Oleh Pengrajin Sepatu di Kelurahan Blimbingsari Sooko Mojokerto Dalam Tinjauan Hukum Islam Dan Hukum Positif”. Penelitian ini dimaksudkan untuk menjawab rumusan masalah: (a) Bagaimana praktek pemalsuan merek oleh pengrajin sepatu, (b) Bagaimana tinjauan hukum Islam dan hukum positif terhadap pemalsuan merek oleh pengrajin sepatu?
Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan metode deskriptif-analitis. Selanjutnya akan dianalisis menggunakan pola pikir deduktif.
Setelah dilakukan penelitian secara komprehensif, pemalsuan merek sepatu yang dilakukan masyarakat desa Blimbingsari terjadi adanya permintaan sepatu bola maupun futsal meningkat baik di kalangan ekonomi menengah keatas maupun menengah ke bawah. Pemalsuan merek sepatu sudah lama dilakukan oleh masyarakat desa Blimbingsari untuk memenuhi kebutuhan hidup, karena sebagian besar penduduk desa Blimbingsari bermata pencahariaan sebagai pengrajin sepatu. Namun dalam prakteknya para pengrajin sepatu bola maupun futsal tidak menggunakan merek sendiri melainkan menggunakan merek orang lain yang sudah terkenal, misalnya ADIDAS dan NIKE agar dalam penjualannya cepat dibeli oleh konsumen apalagi dengan harga yang murah.
Dari hasil penelitian ini, bahwa peniruan merek merupakan suatu pelanggaran seperti yang diatur dalam Undang-undang tentang merek No. 15 tahun 2001 pasal 6, Undang-Undang tersebut mengatur tentang larangan menggunakan merek tiruan karena sama dengan mengambil hak milik orang lain. Dalam pemalsuan ini yang dilakukan adalah pada produknya yaitu peniruan dari suatu barang yang berkualitas dengan merek dagang tertentu tanpa hak, sedangkan hukum Islam sendiri tidak diperbolehkan peniruan hak merek karena sama saja dengan mengambil hak milik orang lain.
Dalam menyimpulkan, hukum Islam pada dasarnya hukum pemalsuan merek sepatu adalah haram dan dapat dijatuhi hukuman ta’zir selain itu pemalsuan merek ini termasuk kejahatan pemalsuan merek dalam buku dua pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 256 ayat 1-3 yang nantinya bisa dijatuhi hukuman pidana penjara paling lama tiga tahun.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Additional Information: Akh. Mukarram
Creators:
CreatorsEmailNIM
Masruroh, EndahUNSPECIFIEDUNSPECIFIED
Subjects: Hukum Islam
Hukum Islam > Pencurian
Keywords: Hukum Islam; Hukum Positif; Pemalsuan Merk.
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Editor : Kuntum L.R------ Information------library.uinsby.ac.id
Date Deposited: 11 Feb 2015 08:47
Last Modified: 18 Feb 2015 07:36
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/650

Actions (login required)

View Item View Item