Perspektif Imam Nawawi dan Muhammad Al-Qurthubi terhadap status membujang karena faktor ekonomi di Desa Lenteng Timur Kab Sumenep

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Wulandari, Darsih Ayu (2023) Perspektif Imam Nawawi dan Muhammad Al-Qurthubi terhadap status membujang karena faktor ekonomi di Desa Lenteng Timur Kab Sumenep. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Darsih Ayu Wulandari_C75219030.pdf

Download (3MB)

Abstract

Ikatan pernikahan merupakan sebuah momen sakral yang sangat di nanti-nantikan oleh setiap insan. Dengan pernikahan suatu perbuatan yang pada dasarnya haram hukumnya menjadi halal dilakukan. Akan tetapi ada seseorang yang lebih memilih membujang daripada mengadakan suatu pernikahan. Hal ini serupa dengan beberapa orang yang memilih membujang di desa Lenteng Timur Kabupaten Sumenep. Alasan membujang disini karena keterbatasan ekonomi. Sehingga skripsi ini mengangkat tema tentang membujang karena faktor ekonomi berdasarkan perspektif Imam Nawawi dan Muhammad Al-Qurthubi yang dimaksudkan sebagai upaya bagaimana jika dipandang dari kacamata fiqh dan tafsir. Skripsi ini menjawab pertanyaan yang dituangkan dalam dua rumusan masalah: bagaimana status membujang karena faktor ekonomi di desa Lenteng Timur Kabupaten Sumenep; dan bagaimana perspektif Imam Nawawi dan Muhammad Al-Qurthubi terhadap status membujang karena faktor ekonomi di desa Lenteng Timur Kabupaten Sumenep. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif-empiris. Data penelitian ini dihimpun menggunakan teknik field research dengan pendekatan komparatif. Analisis data menggunakan deskriptif analitis yang selanjutnya disusun secara sistematis sehingga menjadi data yang kongkrit mengenai Perspektif Imam Nawawi dan Muhammad Al-Qurthubi Terhadap Status Membujang Karena Faktor Ekonomi di Desa Lenteng Timur Kabupaten Sumenep. Selanjutnya data yang dihasilkan, diolah dan dianalisis secara mendalam Perspektif Imam Nawawi dan Muhammad Al-Qurthubi Terhadap Membujang Karena Faktor Ekonomi. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa: pertama, menurut Imam Nawawi pembujangan dalam faktor ekonomi dibolehkan karena sabda Nabi مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُم البَاءَة. Kedua, menurut Muhammad Al-Qurthubi pembujangan dalam hal ekonomi tidak boleh karena merujuk dalam Al-Qur’an Surah An-Nur ayat 32 yang artinya Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Sejalan dengan kesimpulan di atas, penulis menyarankan: Pertama, lebih baik pernikahan itu terjadi ketika siapnya mental berbarengan dengan siapnya ekonomi karena ketika mentalnya yang siap akan ditakutkan masalah ekonomi muncul seperti kurangnya gizi terhadap tumbuh kembangnya anak. Dan ketika hanya ekonomi yang siap akan tetapi mental tidak siap akan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kedua, perbedaan yang ada adalah sebuah bentuk pemahaman yang harus dipelihara dan difahamkan, jika terdapat perbedaan dari pendapat-pendapat maka bukan berarti harus menolak dan saling menyalahkan dari masing-masing pendapat tersebut.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Wulandari, Darsih Ayudarsihayuwulandariayu066@gmai.comC75219030
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorFatwa, AH Fajruddinandifajruddinfatwa@gmail.com2013067602
Subjects: Agama
Hukum Islam
Hukum Islam > Perkawinan
Keywords: Pernikahan; bujang
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Madzhab
Depositing User: Darsih Wulandari
Date Deposited: 20 Sep 2023 01:20
Last Modified: 20 Sep 2023 01:20
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/65151

Actions (login required)

View Item View Item