Qisas perspektif mufasir nusantara: telaah surat al-baqarah ayat 178-179 menurut Kiai Sholeh Darat, Buya Hamka, dan Kiai Bisri Mustofa

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Murtadlo, Muhammad Ali (2023) Qisas perspektif mufasir nusantara: telaah surat al-baqarah ayat 178-179 menurut Kiai Sholeh Darat, Buya Hamka, dan Kiai Bisri Mustofa. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Muhammad Ali Murtadlo_E73219057.pdf

Download (11MB)

Abstract

Fakta menunjukkan kasus pembunuhan di Indonesia begitu tinggi. Penegakan hukum di Indonesia gagal menyadarkan para pelakunya, sehingga pembunuhan terus terjadi hingga saat ini. meski para pelaku telah diadili di pengadilan hukum Indonesia, hukuman yang mereka terima tidak sebanding dengan kejahatan mereka. Untuk itu diperlukan hukuman yang adil dan sebanding dengan perbuatan mereka, yakni hukum qisas. Pada penelitian ini mengkaji surat Al-Baqarah ayat 178-179 perspektif mufasir nusantara, yakni kiai Sholeh Darat dalam tafsir Faid ar-Rahman, Buya Hamka dalam tafsir al-Azhar, dan kiai Bisri Mustofa dalam tafsir al-Ibriz. Tujuannya untuk memperoleh jawaban dari 1) Bagaiamana penafsiran qisas perspektif mufasir nusantara. 2) Bagaimana relevansi qisas dengan hukum pembunuhan di Indonesia. Pada penelitian ini menggunakan jenis penelitian kepustakaan atau library research dengan memakai metode kualitatif dan analisis konten. Sumber data dalam penelitian ini terdiri dari sumber data primer dan data skunder. Sumber data primer yang akan digunakan dalam penelitian ini ialah tafsir Faid ar-Rahman, tafsir al-Azhar, dan tafsir al-Ibriz, sedangkan sumber data skundernya berupa tafsir lainnya, buku-buku, jurnal, artikel, dan literatur lainnya yang berkaitan dengan tema penelitian. Hasil dari penelitian ini sebagai berikut: (1) Menurut kiai Sholeh Darat qisas ialah suatu balasan yang sama dengan sifat dan perbuatan yang telah dilakukan sebelumnya. Misalnya seorang membunuh, maka ia akan dibunuh juga. Menurut buya Hamka makna qisas terdapat dua pesan, yakni pertama, agar membentuk syuro atau sebuah pemerintahan untuk menegakkan keadilan, khususnya pada kasus pembunuhan. Kedua, menanamkan peraturan yang adil sebagai ganti dari peraturan jahiliyah yang berlandaskan balas dendam, artinya apabila seseorang dibunuh, maka pembunuh wajib dilakukan hukum qisas. Menurut kiai Bisri Mustofa qisas ialah kesetaraan hukum, jadi apabila ada seorang perempuan membunuh seorang perempuan, maka dialah yang diqisas, bukan suami ataupun keluarganya. Menurut kiai Bisri hukum qisas itu berbeda dari hukum Islam lainnya, karena orang yang nekat membunuh itu sangat langka, tetapi orang yang berani dipenjara itu banyak. (2) Penafsiran ketiga mufasir tersebut relevan dengan kasus pembunuhan berencana, dalam KUHP pasal 459 dijelaskan barangsiapa melakukan pembunuhan berencana maka hukumannya ialah hukuman mati.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Murtadlo, Muhammad Alialitadho13@gmail.comE73219057
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorMusyarofah, Musyarofahe.musyarrofah@yahoo.co.id2014067102
Subjects: Hukum Islam
Al Qur'an
Tafsir > Tafsir Al Qur'an
Keywords: Qisos; pembunuhan; musafir nusantara
Divisions: Fakultas Ushuluddin dan Filsafat > Ilmu Alquran dan Tafsir
Depositing User: Muhammad Ali Murtadlo
Date Deposited: 03 Oct 2023 02:32
Last Modified: 03 Oct 2023 02:32
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/65179

Actions (login required)

View Item View Item