Pembagian waktu salat Asar perspektif fiqih dan astronomi

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Warna, Eka Candra Ajia (2023) Pembagian waktu salat Asar perspektif fiqih dan astronomi. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Eka Candra Ajia Warna_C07217003 .pdf

Download (3MB)

Abstract

Skripsi ini menjawab dua rumusan masalah. Pertama, bagaimana pembagian waktu salat Asar perspektif fikih? Kedua, bagaimana pembagian waktu salat Asar perspektif astronomi? Jenis penelitian ini adalah penelitian studi kepustakaan dengan pendekatan kualitatif. Sumber primer yang digunakan oleh penulis kitab-kitab yang menjelaskan tentang pembagian waktu salat Asar, baik dari fikih ataupun astronomi. Metode pengumpulan data yang Penulis gunakan adalah metode dokumentasi. Dalam menganalisa data, penulis menggunakan metode analisis kualitatif dengan cara deskriptif analitis, yakni menggambarkan secara umum pembagian waktu salat Asar perspektif fikih dan astronomi, kemudian menguraikan terkait perhitungan pembagian waktu yang paling utama (fad}i>lah), waktu pilihan (ikhtiar), waktu yang dibolehkan tanpa larangan (jawa>z bila> kara>hah), dan waktu yang dibolehkan tapi makruh (jawa>z ma’a kara>hah) berdasarkan teori astronomi. Hasil dari penelitian ini menyimpukan. Pertama, ulama telah mengkategorikan waktu salat Asar secara lebih terperinci dengan membaginya ke dalam beberapa kategori berdasarkan waktu. Lalu, ulama mencapai kesepakatan untuk membagi waktu salat Asar menjadi tiga kategori, yakni waktu yang paling utama (fad}i>lah), waktu yang bisa dipilih (ikhtiar), waktu yang diperbolehkan tanpa keharusan (jawa>z bila> kara>hah), dan waktu yang diperbolehkan namun kurang disukai (jawa>z ma’a kara>hah). Kedua, Pembagian waktu salat Asar mengikuti pembagian waktu salat pada umumnya. Secara astronomi, waktu fad}i>lah adalah saat panjang bayangan benda sama dengan panjang benda ditambah panjang saat kulminasi, dan dapat dihitung dengan rumus ketinggian cot-1 (|tan(φ - δ)| + 1). Waktu ikhtiar adalah waktu fadilah ditambah 45 menit. Waktu jawa>z bila> kara>hah, dihitung dengan rumus cot-1 (|tan(φ - δ)| + 2), yaitu saat bayangan benda bernilai dua kali lebih panjang dari panjang benda ditambah panjang saat kulminasi. Waktu jawa>z ma’a kara>hah didapatkan dengan membagi dua waktu jawaz saat karahah dengan waktu sebelum Matahari terbenam. Saran dari penelitian ini ada dua. Pertama, ada baiknya untuk salat-salat lainnya perlu dikaji juga pembagiannya secara fikih, baik salat subuh, zuhur, magrib, ataupun Isya. Karena masih minimnya kajian pembagian waktu diantara 5 waktu salat. Kedua, bagi peneliti selanjutnya diharapkan dapat mengkonfirmasi hasil penelitian ini dengan observasi di masa mendatang, karena penulis merasa keterbatasan di penelitian ini adalah kurangnya observasi yang dilakukan mengingat cuaca yang selalu berubah ubah tiap bulannya.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Warna, Eka Candra Ajiatbcandra1@gmail.comC07217003
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorRosyadi, Imronelauva_indonesia@uinsby.ac.id2015047702
Subjects: Hisab dan Rukyah
Salat
Keywords: Pembagian waktu salat Asar; perspektif fiqih; astronomi
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Falak
Depositing User: Eka Candra Ajia Warna
Date Deposited: 11 Oct 2023 02:14
Last Modified: 11 Oct 2023 02:14
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/65978

Actions (login required)

View Item View Item