Interpretasi ekstensif terhadap putusan mahkamah konstitusi No. 112/PUU-XX/2022 tentang perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK: dalam kajian fiqh siyasah

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Romadhon, Ifan Rakhman (2023) Interpretasi ekstensif terhadap putusan mahkamah konstitusi No. 112/PUU-XX/2022 tentang perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK: dalam kajian fiqh siyasah. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Ifan Rakhman Romadhon_ C04218010.pdf

Download (3MB)
[img] Text
Ifan Rakhman Romadhon_C04218010_ Full.pdf
Restricted to Repository staff only until 11 June 2027.

Download (3MB)

Abstract

Skripsi ini ditulis dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana penggunaan intepretasi ektentif oleh Mahkamah Kontitusi dalam memutus perkara No. 112/PUU-XX/2022 perihal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. Serta untuk mengetahui bagaimana pandangan fiqh siyasah terhadap penggunaan metode ektentif \oleh Mahkamah Konstitusi dalam memutus perkara No. 112/PUU-XX/2022 perihal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. Metode yang digunakan dalam skripsi ini ialah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan konsep. Bahan hukum yang digunakan dalam skripsi ini terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan. Berbagai bahan hukum tersebut kemudian dianalis menggunakan metode deskriptif analisis. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa pada putusan Mahkamah Kontitusi perkara No. 112/PUU-XX/2022 perihal masa jabatan pimpinan KPK, Hakim Konstitusi menggunakan interpretasi ekstentif dalam memutus perkara ini. Penggunaan metode ektensif nampak sebab hakim konstitusi aktif terlibat dalam pemutusan judicial review yang mana dasarnya hal itu merupakan kewenangan Pembentuk Undang-Undang. Dalam kajian Fiqh Siyasah keberadaan Mahkamah Konstitusi di Indonesia merupakan perwujudan dari Wilayah Al-Mazalim, hal ini terlihat dalam persamaan dari segi kekuasaan yang dijalankan, kewenangan serta tujuannya. Dalam fiqh siyasah penggunaan metode ekstensif dalam memutus perkara merupakan hal yang diperbolehkan, sebab jika hanya menggunakan pemahaman gramatikal semata kurang dapat memberikan keputusan yang memiliki dampak kemaslahatan bagi masyarakat secara maksimal. Adapun penggunaan interpretasi ekstensif dalam Putusan MK yang menguji masa jabatan pimpinan KPK kurang tepat sebab putusan tersebut walaupun memberikan implikasi positif, namun juga memberikan implikasi negatif yang mana dalam konsep fiqh siyasah menghindari atas bahaya atau kerugian harus terlebih dahulu diprioritaskan. Dalam penelitian seharusnya Hakim Konstitusi lebih mengedapankan judicial restrain untuk menghindari pembentukan norma yang bukan kewenangan dari Mahkamah Konstitusi. Seperti halnya yang dilakukan oleh minoritas hakim dalam perkara ini lebih memilih dissenting opinion. Apabila kejadian ini terus terulang untuk masa yang akan dating Mahkamah Konstitusi akan memutus perkara yang termasukopen legal policy.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Romadhon, Ifan Rakhmanifanrakhman9@gmail.comC04218010
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorAmin, Mahirmahir@uinsby.ac.id2004127205
Subjects: Hukum Islam
Ideologi Politik
Organisasi Masyarakat
Keywords: Mahkamah konstitusi; KPK
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Tata Negara Islam
Depositing User: Ifan Rakhman Romadhon
Date Deposited: 11 Jun 2024 02:38
Last Modified: 11 Jun 2024 03:24
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/65989

Actions (login required)

View Item View Item