Balap liar di Kecamatan Dau Kabupaten Malang perspektif tokoh Nahḍatul Ulama dan Muhammadiyah

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Pranata, Ahmad Halim (2023) Balap liar di Kecamatan Dau Kabupaten Malang perspektif tokoh Nahḍatul Ulama dan Muhammadiyah. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Ahmad Halim Pranata_C95219045.pdf

Download (3MB)
[img] Text
Ahmad Halim Pranata_C95219045_Full.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract

Balap liar merupakan aksi adu cepat motor yang tidak sesuai standart aturan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kegiatan tersebut cenderung meresahkan masyarakat serta membahayakan diri sendiri dan orang lain. Dengan adanya balap liar yang masuk dalam problematika modern perlu adanya memberikan pandangan tokoh terhadap balap liar. Tokoh yang dimaksud adalah antara Tokoh Muhammadiyah dan Nahḍatul Ulama. Skripsi ini membahas rumusan masalah yang disusun oleh penulis mengenai unsur-unsur pelanggaran lalu lintas balap liar di Kabupaten Malang dan pandangan Tokoh Nahḍatul Ulama dan Muhammadiyah terhadap balap liar di Kabupaten Malang. Penelitian yang dilakukan bersifat deksriptif, menjelaskan fenomena yang diteliti. Jenis penelitian yang dilakukan kualitatif karena fokus penelitian dalam skripsi bersifat mendeskripsikan, data-data yang didapatkan diolah dengan bentuk kalimat naratif. Data-data yang diperoleh melalui wawancara langsung yang dilakukan oleh peneliti dari beberapa narasumber yang berkaitan dengan pembahasan skripsi. Dengan demikian data yang didapatkan menjadi valid mengenai pandangan Tokoh Nahḍatul Ulama dan Muhammadiyah terhadap balap liar di Kabupaten Malang. Hasil dari penelitian yang dapat disimpulkan sebagai berikut: pertama, balap liar melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Balap liar menganggu aktifitas masyarakat di jalan umum yang seharusnya dapat mengemudi dengan aman dan nyaman. Kedua, menurut Tokoh Nahḍatul Ulama dan Muhammadiyah balap liar haram dilakukan. Dasar dari penyebab balap liar haram dilakukan adalah: tidak menjalankan aturan pemerintah sebagaimana yang telah dijelaskan dalam Al-Qur’an untuk menjalankan aturan pemerintah, jauh dari kemaslahatan dengan mengambil kepentingan sepihak, membahayakan diri sendiri, tidak ada nilai-nilai tujuan syariat dan mengandung unsur perjudian. Sebagaimana adanya kesimpulan di atas, penulis memberikan saran sebagai berikut: pertama, meningkat keamanan oleh aparat kepolisian dan membuat kerjasama dengan pemerintah untuk membangun fasilitas balapan guna meminimalisir balapan di jalan umum. Kedua, pemberian sanksi persuasif dengan menyita motor dengan waktu yang tidak ditentukan dan memberikan penyuluhan tentang peraturan lalu lintas sesuai dengan Undang-Undang dan fiqh Islam.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Pranata, Ahmad Halimpranataahmadhalim@gmail.comC95219045
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorMustofa, Imronimron_mustofa@uinsa.ac.i2119108701
Subjects: Hukum Islam
Keywords: Balap liar; adu cepat motor
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Madzhab
Depositing User: Ahmad Halim Pranata
Date Deposited: 08 Nov 2023 06:53
Last Modified: 28 Nov 2023 08:44
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/66419

Actions (login required)

View Item View Item