This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
Rafika, Nadia (2023) Penggunaan minuman keras pada pesta pernikahan dalam perspektif hukum pidana Islam: studi kasus Desa Montor Kecamatan Banyuates Kabupaten Sampang. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.
Text
Nadia Rafika_C03219027 full.pdf Restricted to Repository staff only Download (3MB) |
|
Text
Nadia Rafika_C03219027.pdf Download (4MB) |
Abstract
Adanya perilaku penyalahgunaan minuman keras dalam pesta pernikahan dilatar belakangi oleh masuknya sebuah budaya luar yang mana masyarakat Desa tidak hanya menerima namun juga menerapkan atau melakukan dengan hal serupa. Tidak hanya itu perilaku penyalahgunaan dalam mengkonsumsi minuman keras juga bisa diakses di manapun, pada acara pesta atau acara apa saja yang bisa membuka peluang berkumpulnya anak-anak muda, namuh mengkonsumsi minuman keras tidak hanya dilakukan oleh remaja akan tetapi juga dilakukan oleh orang tua, yang biasanya mengkonsumsi minuman keras dalam pesta pernikahan seringkali mengganggu masyarakat lain atau ketentraman masyarakat lain. Skripsi ini merupakan hasil penelitian empiris dengan judul “Penggunaan Minuman Keras Dalam Pesta Pernikahan Perspektif Hukum Pidana Islam (Studi Kasus Desa Montor kecamatan Banyuates Kabupaten Sampang)”. Skripsi ini ditulis untuk menjawab pertanyaan yang dituangkan dalam 2 rumusan masalah yaitu: 1. Bagaimana tinjauan hukum positif terhadap penggunaan minuman keras pada pesta pernikahan di Desa Montor Kecamatan Banyuates Kabupaten Sampang? 2. Bagaimana tinjauan hukum pidana Islam terhadap penggunaan minuman keras pada pesta pernikahan di Desa Montor Kecamatan Banyuates Kabupaten Sampang?. Data penelitian ini dihimpun dengan menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan jenis penelitian field research (penelitian lapangan). Teknik analisis data menggunakan deskriptif deduktif. Penelitian ini dilakukan di Desa Montor Kecamatan Banyuates Kabupaten Sampang. Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa dalam hukum positif seseorang mengonsumsi minuman keras dapat dipidana jika seseorang tersebut mabuk dan mengganggu ketentraman masyarakat, mabuk di jalan umum, serta mengancam seseorang untuk mengonsumsi minuman keras. Dalam hukum positif penyalahgunaan minuman keras disebut dengan pelanggaran hukum dikarenakan telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang tertuang dalam Pasal Pasal 300, Pasal 492, Pasal 536, Pasal 537, Pasal 538, dan Pasal 539. Sedangkan dalam hukum pidana Islam tidak ada pengecualian tentang khamr, seseorang yang mengonsumsi khamr akan tetap dijatuhi hukuman atau sanksi ḥadd dan ta’zīr tanpa menunggu mabuk atau tidak, di tempat ramai atau sepi, merugikan orang lain maupun tidak. Saran kepada Bagi masyarakat Desa Montor Kecamatan Banyuates Kabupaten Sampang agar bisa mengetahui terhadap hukum minuman keras atau khamr dalam hukum pidana Islam dan hukum positif. Serta bagi lembaga penegak hukum harus bisa lebih lagi mengupayakan agar tidak terjadi kasus penggunaan minuman keras di pesta-pesta pernikahan atau acara lainnya.
Statistic
Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) | ||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Creators: |
|
||||||||
Contributors: |
|
||||||||
Subjects: | Hukum Hukum > Hukum Pidana Islam Minuman Keras |
||||||||
Keywords: | Minuman keras; pesta pernikahan; hukum pidana Islam | ||||||||
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Pidana Islam | ||||||||
Depositing User: | Nadia Rafika | ||||||||
Date Deposited: | 11 Dec 2023 06:44 | ||||||||
Last Modified: | 11 Dec 2023 06:44 | ||||||||
URI: | http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/66740 |
Actions (login required)
View Item |