Pidana mati dalam pasal 100 undang-undang nomor 1 tahun 2023 perspektif penologi dan hukum pidana islam

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Al Huda, Mohammad Aqil (2023) Pidana mati dalam pasal 100 undang-undang nomor 1 tahun 2023 perspektif penologi dan hukum pidana islam. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Mohammad Aqil Al Huda_05020320048 OK.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Mohammad Aqil Al Huda_05020320048 Full.pdf
Restricted to Repository staff only until 5 January 2027.

Download (4MB)

Abstract

Pembaharuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang disahkan menjadi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 menimbulkan kontoversi bagi kalangan pakar hukum. Khususnya pada pidana mati Pasal 100 yang terdapat masa percobaan selama 10 tahun dengan memperhatikan rasa penyesalan dan ingin memperbaiki diri menjadi lebih baik pada terpidana, sehingga yang semula terpidana di pidana mati bisa diganti dengan penjara seumur hidup, maka dalam penelitian ini menjadikan rumusan masalah, 1) Bagaimana pidana mati dalam Pasal 100 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 perspektif Penologi?, 2) Bagaimana pidana mati dalam Pasal 100 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 perspektif Hukum Pidana Islam?. Dalam penyusunan kepenulisan ini mengunakan metode yuridis normatif atau penelitian hukum doctrinal atau penelitian hukum dogmatik atau penelitian legistis yang dalam kepustakaan Anglo America disebut sebagai legal research merupakan penelitian internal dalam disiplin ilmu hukum. Maka metode yuridis normatif bisa dikatakan sebagai pengumpulan sumber bahan hukum seperti halnya studi pustaka dengan mengkaji secara mendalam pada tulisan-tulisan karya ilmia dan mengkaji Undang-undang yang terkait dengan penelitian kepenulisan. Tujuan pemidanaan adalah untuk memberikan efek jera/rehabilitasi berdasarkan Pasal 51 KUHP nasional. Dilihat dari penologi khususnya teori utilitarian, Pidana penjara lebih efektif untuk memberikan efek jera dari pada pidana mati dalam Pasal 100 KUHP, karena dari segi teori atau aturan hukumnya kurang sesuai dengan penerapanya atau praktik lapangannya dalam melaksanakan pidana mati, sehingga kurang memberikan efek jera bagi pelaku tindak kejahatan. Dilihat dari Hukum Pidana Islam pidana mati diklasifikasikan pada jarimah kisas, namun pidana mati pada Pasal 100 yang terdapat masa percobaan 10 tahun dengan memperhatikan rasa penyesalan dan ingin memperbaiki diri untuk menjadi lebih baik pada terpidana tidak sesuai dengan aspek jarimah kisas karena hukuman mati dalam hukum Islam harus tetap delaksanakan kecuali mendapatkan pemaafan dari keluarga korban dan membayar diyat. Berdasarkan uraian di atas mengenai pidana mati terdapat Orientasi pemidanaan di Indonesia dari segi praktis dalam penerapannya kurang sesuai dengan teori dan aturan hukum seperti KUHP dan Undang-undang. Badan legislatif maupun ekskutif diharapkan dapat mengevaluasi pidana mati yang diatur dalam KUHP nasioanl, tentunya pada pidana mati dalam Pasal 100 ayat (4) mengenai pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung, dengan demikian menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai masa tunggu ketika dapat diganti atau tidaknya pidana mati menjadi pidana seumur hidup.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Al Huda, Mohammad Aqilaqilalhuda2002@gmail.com05020320048
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorImron, Rosyadiimrosyad@yahoo.com2010036901
Subjects: Hukum > Hukum Pidana Islam
Keywords: Pidana mati; Tindak Pidana
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Pidana Islam
Depositing User: Mohammad Aqil Al Huda
Date Deposited: 05 Jan 2024 07:16
Last Modified: 05 Jan 2024 07:16
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/67091

Actions (login required)

View Item View Item