Tinjauan hukum Islam terhadap hak mogok kerja menurut hukum positif

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Raudah, Siti (1996) Tinjauan hukum Islam terhadap hak mogok kerja menurut hukum positif. Undergraduate thesis, IAIN Sunan Ampel Surabaya.

[img]
Preview
Text
Cover.pdf

Download (311kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Abstrak.pdf

Download (150kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Daftar Isi.pdf

Download (474kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 1.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 2.pdf

Download (2MB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 3.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 4.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 5.pdf

Download (967kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (364kB) | Preview

Abstract

Masalah yang menjadi kajian dalam penulisan skripsi ini adalah: bagaimana diskripsi hak mogok kerja bagi pekerja/buruh menurut hukum positif, bagimana tinjauan hukum Islam terhadap hak mogok kerja bagi pekerja/buruh. Adapun metode penelitian yang dipakai dalam penulisan skripsi ini dengan menggunakan metode: a- Library Research (penelitian perpustakaan) sedang cara yang digunakan untuk memperoleh suatu kumpulan data dengan mempelajari buku-buku dan literatur lain yang ada relevansinya dengan permasalahan ini, Sumber dari lapangan yaitu: a- kantor departemen tenaga kerja Surabaya, b- kantor dewan pimpinan cabang serlkat pekerja seluruh Indoneela (DPC SPSI), teknik pengumpulan datanya nenggunakan metode interview dan dokumentasi, sedang analisis datanya menggunakan metode induksi, deduksi dan komparatif. Penenlitian ini memberikan suatu kesimpulan bahwa: (1) hak mogok kerja menurut hukum positif masih diakui oleh undang-undang yakni sesuai dengan UU no 22/1957 pasal 6 tentang penyelesaian perselisihan perburuhan serta UU no.14/1969 pasal 13 tentang ketentuan pokok mengenai tenaga kerja. Sedangkan tata cara penyelesaiannya adalah pada tingkat pertama pihak yang berselisih harus sendiri menyelesaikan perselisihan dengan jalan musyawarah, jika tidak membuahkan hasil dan mereka tidak ingin menempuh jalan arbitrase atau dewan pemisah, mereka dapat meminta pegawai departemen tenaga kerja yang berwenang untuk menyelesaikan peristiwanya dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, pemogokan merupakan senjata terakhir dan baru digunakan setelah usaha damai tidak mencapai hasil yang memuaskan, (2) menurut hukum Islam tentang hak mogok kerja dalam hukum positif tidak ada penyimpangan, pada dasarnya undang-undang tersebut menegakkan keadilan dan mengandung kemaslahatan umat, oleh karena itu wajib bagi semua warga negara untuk tunduk dan taat atas ketentuan tersebut. Dan hak mogok kenja bagi pekerja/buruh dalam Islam tidak dilarang asalkan sudah memenuhl ketentuan undang-undang.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Raudah, Siti--019100168
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorHidayat, Mulyani----
Subjects: Etos Kerja
Hukum Islam
Kesejahteraan Sosial
Keywords: Hukum Islam; Hak Mogok
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Pidana Islam
Depositing User: Users 283 not found.
Date Deposited: 10 Jun 2016 03:40
Last Modified: 05 Jun 2020 08:36
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/6757

Actions (login required)

View Item View Item