Dekriminalisasi terhadap gelandangan dalam undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 dalam perspektif hukum positif dan hukum Islam

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Setyorini, Tutut Dwi (2024) Dekriminalisasi terhadap gelandangan dalam undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 dalam perspektif hukum positif dan hukum Islam. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Tutut Dwi Setyorini_05020320065 OK.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Tutut Dwi Setyorini_05020320065 Full.pdf
Restricted to Repository staff only until 26 March 2027.

Download (3MB)

Abstract

Gelandangan erat hubungannya dengan individu menjalankan proses kehidupan. Jika gelandangan merupakan tidakan kriminal, maka berentangan dengan ketentuan hukum di Indonesia. Berdasarkan hal di atas bisa dilihat bahwa masih ada pertentangan tentang aturan yang diberikan pada gelandangan. Hal itu memunculkan suatu dekriminalisasi terhadap Undang-Undang yang ada di Indonesia, yaitu dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Maka dalam penelitian ini menjadikan rumusan masalah, 1) Bagaimana dekriminalisasi terhadap gelandangan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dalam perspektif hukum positif?, 2) Bagaimana dekriminalisasi terhadap gelandangan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dalam perspektif hukum Islam.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif, dimana penulis fokus pada analisis teks-teks hukum dan norma-norma yang ada dalam sistem hukum. Penelitian ini merupakan studi dokumen, sumber utama diperoleh dari undang-undang guna untuk memperoleh data yang akan digunakan. Metode penelitian hukum normatif diartikan sebagai sebuah metode penelitian atas aturan perundangan baik ditinjau dari sudut hirarki perundang-undangan, maupun hubungan harmoni perundang-undangan. Aturan pemberian pidana penjara terhadap gelandangan selanjutnya dihapuskan karena dianggap tidak sesuai dengan UUD 1945. Karena bahwasannya secara sosiologis tujuan dasar dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru adalah untuk mengurangi okupansi keterisian penjara, jika gelandangan tetap dianggap sebagai tindakan kriminal maka isi dan tujuannya akan menjadi kontradiktif. Dalam Pasal 34 UUD 1945 juga dijelaskan bahwa, gelandangan dan pengemis merupakan tanggungjawab negara untuk mensejahterahkannya. Mereka juga mempunyai hak asasi yang harus dilindungi dan dipelihara oleh negara, mereka juga punya hak untuk mempunyai kehidupan yang layak. Adanya dekriminalisasi ini bukan berarti memperbolehkan adanya gelandangan di masa mendatang. Namun untuk mengatasi gelandangan nanti akan diterapkan langkah lain seperti rehabilitasi Tidak ada pihak yang diuntungkan jika gelandangan tetap dipidana, terutama gelandangan sendiri. untuk mengatasi masalah ini, sebaiknya pemerintah mengambil langkah lain yang lebih efektif seperti rehabilitasi. Hal ini dapat dilakukan dengan cara menggandeng atau berkolaborasi dengan organisasi lokal, agar program rehabilitasi yang dibentuk dapat sesuai dengan kondisi masyarakat yang ada di tempat tersebut. Kedepannya, dalam hal pembuatan aturan diharapkan agar pemerintah lebih memperhatikan aturan yang lebih tinggi, agar tujuan undang-undang sebelumnya juga bisa terwujud.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Setyorini, Tutut Dwitututdwisetyorin12@gmail.com05020320065
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorRosyadi, Moh. Imronelauva_indonesia@uinsby.ac.id2015047702
Subjects: Dokumen - Pemalsuan
Keywords: Gelandangan; dekriminalisasi terhadap gelandangan
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Pidana Islam
Depositing User: Tutut Dwi Setyorini
Date Deposited: 26 Mar 2024 21:45
Last Modified: 26 Mar 2024 21:45
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/68919

Actions (login required)

View Item View Item