Waris adat Gantenan dalam keluarga jawa perspektif hukum islam: studi kasus Desa Kajeksan, Sidoarjo

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Gunawan, Wandya Marshanda Azzahra (2024) Waris adat Gantenan dalam keluarga jawa perspektif hukum islam: studi kasus Desa Kajeksan, Sidoarjo. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Wandya Marshanda Azzahra Gunawan_05010120030 OK.pdf

Download (3MB)
[img] Text
Wandya Marshanda Azzahra Gunawan_05010120030 Full.pdf
Restricted to Repository staff only until 20 March 2027.

Download (3MB)

Abstract

Skripsi ini ditujukan untuk menjawab pertanyaan dan menjadi solusi atas permasalahan dari dua rumusan masalah yakni, bagaimana waris adat gantenan dalam keluarga Jawa di Desa Kajeksan, Sidoarjo dan bagaimana analisis hukum Islam terhadap proses waris adat gantenan dalam keluarga Jawa di Desa Kajeksan, Sidoarjo. Metode penelitian dalam penelitian ini menggunakan teknik penelitian lapangan (field research). Sedangkan data diperoleh melalui dua teknik, yakni wawancara/interview dan dokumentasi, yang kemudian menganalisisnya. Teknik analisis dalam penelitian ini menggunakan deskriptif analisis dengan pola pikir induktif. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa sistem pembagian warisan yang dilaksanakan masyarakat Jawa di Desa Kajeksan, Sidoarjo adalah hukum waris adat gantenan. Waris adat gantenan merupakan pemakaian dan pengurusan harta peninggalan yang tidak dilakukan secara terbagi-bagi namun dilaksanakan secara bergiliran. Pada waris adat gantenan tidak terdapat bagian pasti pada pembagian harta warisnya, dikarenakan hak basahnya itu merupakan sebuah hak pakai bukan hak milik. Menurut adat Jawa, tanah sawah itu tidak dibagi namun dibuat secara “gantenan” atau gantian, hal tersebut dikarenakan sebagai sebuah identitas keturunan. Hal tersebut bertujuan untuk memberikan rasa keadilan dalam pembagian warisan juga untuk menghindari pertikaian diantara ahli waris. Penelitian ini juga menunjukkan bahwa alasan-alasan yang menyebabkan tidak dilaksanakannya pembagian waris dengan cara waris lain yaitu, menurut para narasumber yang sampai saat ini masih menggunakan waris adat gantenan ialah jika lahan persawahan tersebut dibagi bukan secara gantenan, maka masyarakat merasa itu tidak adil dikarenakan terdapat lahan yang tidak memungkinkan untuk dapat dibagi, dikarenakan lokasi nya yang sulit untuk dibagi dan tingkat kesuburan tanah yang berbeda-beda. Alasan selanjutnya adalah masyarakat di Desa Kajeksan, Sidoarjo sampai saat ini masih menggunakan waris adat gantenan karena sudah merasa nyaman, narasumber mengatakan dalam bahasa jawa bahwa “wes kadung enak didadikno siji, lapo lahan e kudu di pecah-pecah”.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Gunawan, Wandya Marshanda Azzahrawandyamarshanda123@gmail.com05010120030
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorNingtyas, Mega Ayumegahayu700@gmail.com--
Subjects: Ahli Waris
Hukum Islam
Hukum Islam > Waris
Keywords: Adat; Kebiasaaan; Waris adat gantenan; Waris
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Marshanda Gunawan
Date Deposited: 20 Mar 2024 01:11
Last Modified: 20 Mar 2024 01:11
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/69015

Actions (login required)

View Item View Item