Penerapan akad pada produk cicil emas dalam perspektif hukum Islam: studi pada Bank Syariah Indonesia kantor cabang pembantu Jombang a Wahid

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Agustin, Rahmania (2023) Penerapan akad pada produk cicil emas dalam perspektif hukum Islam: studi pada Bank Syariah Indonesia kantor cabang pembantu Jombang a Wahid. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Rahmania Agustin_C92219136 full.pdf
Restricted to Repository staff only until 17 April 2027.

Download (2MB)
[img] Text
Rahmania Agustin_C92219136.pdf

Download (3MB)

Abstract

Salah satu fasilitas yang ditawarkan oleh Bank Syariah Indonesia KCP Jombang A Wahid adalah produk pembiayaan cicil emas, yang memungkinkan nasabah dengan mudah membiayai pembelian emas batangan. Untuk pembiayaan ini, akad murabahah yang digunakan, untuk kemudian diikat dengan akad rahn. Bank membeli emas kepada supplier sebelum nasabah menerima pembiayaan. Kemudian dijual dengan margin yang telah ditetapkan, dan ditambah harga perolehan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memberikan penjelasan tentang praktik penerapan akad murabahah dan rahn yang digunakan dalam pembiayaan cicil emas di BSI KCP Jombang A Wahid serta untuk memberikan penjelasan analisis Fatwa DSN MUI No.77/DSN-MUI/V/2010 terhadap cicil emas di BSI KCP Jombang A Wahid. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum yang bersifat normatif dan empiris (field research) yaitu mendapatkan data atau fakta-fakta praktik BSI cicil emas di BSI KCP Jombang A Wahid. Metode pendekatan kualitatif dengan teknik penelitian menggunakan teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Kemudian dianalisis dengan Fatwa DSN No.77/DSN-MUI/V/2010, murabahah dan rahn, dan pendapat ulama. Hasi penelitian menunjukkan bahwa: Praktik cicil emas di BSI KCP Jombang A Wahid menggunakan akad murabahah sebagai akad jual beli emas dan akad rahn sebagai akad untuk menahan kembali barang objek akad. Penggunaan akad murabahah dan rahn dalam produk cicil emas di BSI KCP Jombang A Wahid bertujuan untuk memperoleh keuntungan dalam transaksi jual beli emas secara cicil dan meminimalisir potensi kerugian dengan menahan objek pembiayaan. Ditinjau dari hukum Islam penggunaan akad murabahah dan rahn dalam transaksi cicil emas di BSI KCP Jombang A Wahid tersebut hukumnya boleh karena merupakan usaha yang bertujuan untuk mencegah terjadinya kerugian, serta termasuk urf (adat kebiasaan) yang boleh dilakukan karena tidak ada dalil yang secara khusus melarang dan penggunaannya tidak mengakibatkan kemafsadatan, kesulitan dan kesempitan bagi kedua belah pihak. Sejalan dengan kesimpulan diatas, penulis menyarakan: Pertama, BSI harusnya melakukan tahapan pembiayaan sesuai dengan standar operasional (SOP) yang telah ditentukan, tidak membedakan pelayanan terhadap nasabah, dan secara akurat mengevaluasi kelayakan calon nasabah. Kedua, untuk menghindari wanprestasi, nasabah harus mempertimbangkan dengan baik kesanggupan memenuhi kewajiban sebelum mengambil pembiayaan. Mereka juga harus memahami perjanjian yang digunakan sehingga mengetahui konsekuensi hukum yang ditimbulkan

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Agustin, Rahmaniarahmaniaagustin6@gmail.comC92219136
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorMusafa'ah, Suqiyahuqiefais@gmail.com2027036301
Subjects: Hukum Islam
Hukum Islam > Jual Beli > Jual Beli
Hukum Ekonomi
Keywords: Produk cicil emas; akad Murabahah dan Rahn; fatwa DSN MUI
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Rahmania Agustin
Date Deposited: 17 Apr 2024 06:21
Last Modified: 17 Apr 2024 06:21
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/69670

Actions (login required)

View Item View Item