Klausula baku akad cash on delivery Shopee: studi komparatif pendapat Abu Zakaria Yahya bin Sharaf al-nawawi dan Abu Abdillah Muhammad bin Idris bin al-Abbas bin Uthman al-Shafi'i

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Ghifari, Muhammad Iqbal Akbar (2022) Klausula baku akad cash on delivery Shopee: studi komparatif pendapat Abu Zakaria Yahya bin Sharaf al-nawawi dan Abu Abdillah Muhammad bin Idris bin al-Abbas bin Uthman al-Shafi'i. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Muhammad Iqbal Akbar Ghifari_C75218017 full.pdf
Restricted to Repository staff only until 3 May 2027.

Download (2MB)
[img] Text
Muhammad Iqbal Akbar Ghifari_C75218017.pdf

Download (2MB)

Abstract

Skripsi ini untuk menjawab beberapa Pertanyaan: Bagaimana Praktik Klausula Baku Cash On Delivery Shopee dan Bagaimana Pendapat Yahya bin Sharaf Al-Nawawi dan Abu ‘Abdillah Muhammad bin Idris bin al-‘Abbas bin Uthman al-Shafi’I mengenai Klausula Baku akad Cash On Delivery Shopee Metode Penelitian menggunakan Deskriptif Komparatif yaitu dengan membandingkan dua variabel berupa pendapat tokoh pertama dan tokoh kedua untuk diketahui persamaan dan perbedaannya. Kemudian dilakukannya pengumpulan data secara observasi sehingga bisa memaparkan klausula baku Cash On Delivery Shopee yang kemudian dilakukan analisis mengunakan komparatif yaitu menganalisis Cash On Delivery dengan dua variabel pendapat dari dua tokoh untuk ditemukan beberapa illat untuk landasan produk hukum baru sehingga dapat memberikan produk hukum yang bisa dikatakan cukup kuat sebagai solusi hukum baru yang relevan dengan zaman sekarang. Hasil Penelitian menyimpulkan bahwa praktik Cash On Delivery sudah memenuhi syarat undang-undang dan sangat aman untuk dilakukan oleh masyarakat.menurut Imam Syafi’i Klausula Baku akad Cash On Delivery diharamkan karena tidak ada kepastian hukum dan juga kebebasan dalam bertransaksi sehingga menimbulkan beberapa kemungkinan gagalnya transkasi yang membuat menjadikan kerugian dibeberapa pihak. Sedangkan menurut Imam Nawawi Klausula Baku akad Cash On Delivery diperbolehkan karena ada beberapa illat yang diperbolehkan. keamanan adalah salah satu illat terpenting yang bisa menghindarkan penipuan dan meraih kemaslahatan bersama. Banyak sekali transaksi Cash On Delivery yang mulai berkembang terutama Aplikasi Shopee maka ada beberapa saran yaitu pihak Shopee seharusnya terus mengiklankan dan mensosialisasikan kepada pengguna Shopee untuk mengerti ketentuan yang ada disetiap transaksi sehingga bisa meraih kemaslahatan secara bersama. Pihak-pihak pemerintah juga harus melakukan kegiatan sosialiasi terhadap masyarakat terhadap jenis-jenis transaksi digital untuk keamanan bersama.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Ghifari, Muhammad Iqbal Akbariqbalakbar273@gmail.comC75218017
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorArifin, Moch. Zainulzainularifin231@gmail.com2017047102
Subjects: Perbandingan Madzhab
Keywords: Akad cash; delivery Shopee; pendapat Abu Zakaria Yahya bin Sharaf al-nawawi; Abu Abdillah Muhammad bin Idris bin al-Abbas bin Uthman al-Shafi'i
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Madzhab
Depositing User: Muhammad Iqbal Akbar Ghifari
Date Deposited: 03 May 2024 02:47
Last Modified: 03 May 2024 02:48
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/69895

Actions (login required)

View Item View Item