Pandangan hukum Islam dan hukum adat dalam tradisi larangan perkawinan mlumah murep: studi kasus di Desa Cangkringsari Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Akbar, Mochammad Bima (2024) Pandangan hukum Islam dan hukum adat dalam tradisi larangan perkawinan mlumah murep: studi kasus di Desa Cangkringsari Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Mochammad Bima Akbar_C91219125 full.pdf
Restricted to Repository staff only until 6 June 2027.

Download (3MB)
[img] Text
Mochammad Bima Akbar_C91219125.pdf

Download (3MB)

Abstract

Skripsi dengan judul Pandangan Hukum Islam dan Hukum Adat Dalam Tradisi Larangan Perkawinan mlumah murep di Desa Cangkringsari Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo bertujuan untuk menjawab pertanyaan bagaimana tradisi larangan perkawinan mlumah murep di Desa Cangkringsari Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo? bagaimana pandangan hukum Islam dan hukum adat tentang tradisi larangan perkawinan mlumah murep di Desa Cangkringsari Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo? Penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian lapangan (field research), artinya penelitian yang dilakukan dengan cara terjun langsung ke daerah obyek penelitian untuk mendapatkan data-data yang berkaitan dengan pembahasan yang dibahas, dalam hal ini mengenai tradisi larangan perkawinan mlumah murep. Setelah data terkumpul, data dianalisis menggunakan teknik deskriptif kualitatif dengan model analisis interaktif. Hasil penelitian ini menyimpulkan dua hal utama. Pertama, larangan perkawinan mlumah murep merupakan sebuah tradisi di Desa Cangkringsari, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo. Perkawinan mlumah murep merupakan larangan untuk menikahi seseorang yang berasal dari daerah yang sama dengan suami atau istri dari keluarga atau saudara kandung kita. Sebagai contoh, jika kakak kandung si A telah menikah dengan seseorang dari Desa Panjunan, maka A tidak diizinkan menikahi seseorang dari Desa Panjunan. Masyarakat meyakini bahwa perkawinan mlumah murep dapat menimbulkan dampak buruk. Kedua, tidak ada dalam literatur ataupun dalil-dalil dalam hukum Islam yang menjelaskan tentang larangan perkawinan mlumah murep yang berlaku di masyarakat Desa Cangkringsari, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo. Meskipun tradisi ini dipegang teguh secara turun-temurun, kepercayaan masyarakat tersebut tidak dapat dijadikan dalil karena tidak sejalan dengan hukum syara’. Dalam hukum adat juga demikian, perkawinan mlumah murep tetap sah dilakukan karena mitos mlumah murep tidak masuk dalam kategori larangan yang ada dalam hukum adat, Karena hanya ada larangan perkawinan nasab dan mushaharah yang menjadi cakupan dari ketiga sistem perkawinan adat yaitu sistem endogami, sistem eksogami, dan sistem eleutherogami. Saran penulis adalah penulis mengajak masyarakat untuk lebih mendalami pemahaman agama agar dapat membedakan antara keyakinan dan kehati-hatian, yang merupakan dua hal yang berbeda. Jika seseorang mengikuti larangan perkawinan karena keyakinan pada adat dan tidak yakin terhadap kehendak Allah, itu sebuah kekeliruan. Namun, jika hanya sebagai tindakan pencegahan tanpa meninggalkan keyakinan pada Allah, itu hal itu boleh saja dilakukan.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Akbar, Mochammad Bimabimaskdn@gmail.comC91219125
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorSulthon, Muhammadsulthonproling@gmail.com2015057203
Subjects: Hukum Islam
Hukum Adat
Perkawinan
Keywords: Hukum Islam; hukum adat; tradisi; perkawinan mlumah murep
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Mochammad Bima Akbar
Date Deposited: 06 Jun 2024 03:03
Last Modified: 06 Jun 2024 03:03
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/70352

Actions (login required)

View Item View Item