Tinjauan fikih siyasah terhadap pencalonan Oesman Sapta Odang sebagai anggota DPR RI dapil Kalimantan Barat periode 2019-2024 menurut peraturan KPU nomor 26

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Fadhil, Muhammad Luqman (2020) Tinjauan fikih siyasah terhadap pencalonan Oesman Sapta Odang sebagai anggota DPR RI dapil Kalimantan Barat periode 2019-2024 menurut peraturan KPU nomor 26. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Muhammad Luqman Fadhil_C95216128 OK.pdf

Download (2MB)
[img] Text
Muhammad Luqman Fadhil_C95216128 Full.pdf
Restricted to Repository staff only until 23 August 2027.

Download (2MB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan tentang bagaimana pencalonan Oesman Sapta Odang sebagai anggota DPD RI dapil Kalimantan Barat Periode 2019-2024 menurut peraturan Kpu Nomor 26 tahun 2018, serta bagaimana tinjauan Fikih Siyasah Dusturiyah terhadap pencalonan Oesman Sapta Odang sebagai anggota DPD RI dapil Kalimantan Barat periode 2019-2024 menurut peraturan KPU nomor 26 tahun 2018. Data penelitian ini dihimpun menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research). Teknik analisis data menggunakan metode deskriptif analisis dengan pola pikir deduktif yang selanjutnya akan disusun secara sistematis sehingga menjadi data yang konkrit mengenai pencalonan Oesman Sapta Odang sebagai calon anggota DPD RI dapil Kalimantan Barat periode 2019-2024 menurut peraturan KPU nomor 26 tahun 2018. Selanjutnya data tersebut diolah dan di analisis menggunakan teori hukum islam, yaitu Siyasah Dusturiyah. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa pencalonan Oesman Sapta Odang dalam Pemilu 2019 sah secara hukum. Pencoretan nama Oesman Sapta Odang dengan terbitnya Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 yang berdasar pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU/XVI/2018 telah menimbulkan ketidakpastian hukum serta tidak sesuai dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Mahkamah Agung dalam putusan Nomor 65 P/HUM/2018. Pemberlakuan PKPU No. 26 Tahun 2018 tidak bisa diberlakukan surut ke belakang sesuai dengan asas hukum non retroactive yang tercermin dalam pasal 47 Undang-undang No. 4 Tahun 2017 tentang Mahkamah Konstitusi. Kewenangan KPU dalam menerbitkan peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 serta melakukan seleksi terhadap bakal calon anggota DPD RI pada pemilu sesuai dengan salah satu kewenangan Ahlul Halli Wal Aqdi yang merupakan salah satu dari lingkup Siyasah Dusturiyah yang membahas tentang hubungan lembaga pemerintah dan masyarakat. Sejalan dengan kesimpulan di atas bahwasannya terjadi ketidakpastian hukum yang diakibatkan dari pemberlakuan peraturan KPU Nomor 26 tahun 2018 dengan berdasar pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30./PUU/XVI/2018. KPU memberlakukan secara surut peraturan tersebut kepada Oesman Sapta Odang yang sebelumnya telah lolos verifiasi DCS anggota DPD RI dapil Kalimantan Barat, yang menimbulkan putusan-putusan baru yang salaing bertabrakan salah satunya putusan Mahkamah Agung. Agar tidak terjadi ketidakpastian hukum seharusnya KPU dapat mengambil jalan tengah dan dapat mempertimbangkan putusan yang ada tidak serta merta mengabaikan putusan-putusan yang ada agar tidak mencederai hak-hak politik pihak manapun.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Fadhil, Muhammad Luqmanluqmanfadhil99@gmail.comC95216128
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorAbdullah, Suiz Qaimsuisabdullah@yahoo.com2001016202
Subjects: Fikih > Fikih Siyasah
Keputusan Hakim
Kepemimpinan
Keywords: Hukum Islam; Tata Negara; DPD; OSO
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Tata Negara Islam
Depositing User: Muhammad Luqman Fadhil
Date Deposited: 23 Aug 2024 06:00
Last Modified: 23 Aug 2024 06:00
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/72725

Actions (login required)

View Item View Item