This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
Zhahroh, Fatimathuz (2024) Analisis implementasi pembiayaan mudạ̄rabah di BMT Nurrohman Janti Slahung Ponorogo. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.
Text
Fatimathuz Zhahroh_C72219057.pdf Download (2MB) |
|
Text
Fatimathuz Zhahroh_C72219057_Full.pdf Restricted to Repository staff only until 13 August 2027. Download (2MB) |
Abstract
Salah satu Fasilitas pembiayaan yang ditawarkan oleh BMT Nurrohman Janti Slahung Ponorogo adalah produk pembiayaan mudạ̄rabah, pembiayaan mudạ̄rabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (shohibul maal) menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak lainya menjadi pengelola. Keuntungan usaha secara mudạ̄rabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat dari kelalaian si pengelola. Rumusan Masalah dala penelitian ini adalah : (1) bagaimana Analisis Praktik Pembiayaan Mudạ̄rabah di BMT Nurrohman janti slahung Ponorogo? (2) bagaimana implementasi pembiayaan mudạ̄rabah menurut Fatwa DSN NO : 07/DSN-MUI/1V/2000 tentang pembiayaan mudạ̄rabah (Qiradh). Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memberikan penjelasan mengenai praktik pembiayaan mudạ̄rabah di BMT Nurrohman janti slahung ponorogo, serta memberikan penjelasan analisis Fatwa DSN NO : 07/DSN-MUI/1V/2000 Tentang Pembiayaan Mudạ̄rabah (qiradh) mengenai pembiayaan mudạ̄rabah di BMT Nurrohman Janti Slahung Ponorogo. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum yang bersifat normatif dengan pola fikir induktif yaitu mendapatkan data atau fakta-fakta mengenai praktik pembiayaan mudạ̄rabah di BMT Nurrohman Janti Slahung Ponorogo. Metode pendekatan kualitatif dengan teknik penelitian menggunakan teknik wawancara dan dokumentasi. Kemudian dianalisis dengan Fatwa DSN NO: 07/DSN-MUI/1V/2000 Tentang Pembiayaan Mudạ̄rabah (qiradh). Hasil penelitian menunjukkan bahwa: praktik pembiayaan mudạ̄rabah di BMT Nurrohman Janti Slahung Ponorogo menggunakan akad pembiayaan mudạ̄rabah dengan presentase keuntungan 60 : 40, 60 % untuk BMT dan 40 % untuk pengelola dana (mudharib), dalam mudạ̄rabah apabila usaha tersebut mengalami kerugian maka BMT selaku pengusaha menanggung kerugian tersebut secara finansial. Praktik pembiayaan di BMT Nurrohman Janti sudah sesuai dengan ketentuan dalam Fatwa DSN NO:07/DSN-MUI/1V/2000, Tentang Pembiayaan Mudạ̄rabah (qiradh). Dalam melakukan pembiayaan akad dilakukan secara langsung melalui tatap muka antara shahibul maal dan mudharib. Berdasar kesimpulan diatas, penulis menyarankan: Pihak BMT harusnya melakukan tahapan pembiayaan sesuai dengan standar operasional (SOP) yang telah ditentukan, tidak membedakan pelayanan terhadap nasabah, dan mengevaluasi kelayakan calon nasabah bukan berdasarkan kedekatan pribadi seperti kerabat.
Statistic
Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) | ||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Creators: |
|
||||||||
Contributors: |
|
||||||||
Subjects: | Mudarabah | ||||||||
Keywords: | Pembiayaan mudarabah; BMT; fatwa DSN MUI | ||||||||
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah | ||||||||
Depositing User: | Fatimathuz Zhahroh | ||||||||
Date Deposited: | 13 Aug 2024 08:07 | ||||||||
Last Modified: | 13 Aug 2024 08:07 | ||||||||
URI: | http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/72770 |
Actions (login required)
View Item |