Tinjauan Ijārah Dan Hukum Agraria terhadap praktik sewa menyewa lahan pertanian: studi kasus di Desa Lemahayu Kecamatan Kertasemaya Kabupaten Indramayu

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Qoyyim, Dede Abdul (2023) Tinjauan Ijārah Dan Hukum Agraria terhadap praktik sewa menyewa lahan pertanian: studi kasus di Desa Lemahayu Kecamatan Kertasemaya Kabupaten Indramayu. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Dede Abdul Qoyyim_C72219053 OK.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Dede Abdul Qoyyim_C72219053 Full.pdf
Restricted to Repository staff only until 25 August 2027.

Download (2MB)

Abstract

Skripsi ini merupakan penelitian lapangan dengan judul tinjauan ijārah dan hukum agraria terhadap sewa meyewa lahan pertanian (studi kasus di Desa Lemahayu Kecamatan Kertasemaya Kabupaten Indramayu). Penelitian ini untuk menjawab persoalan bagaimana praktik sewa menyewa lahan pertanian di Desa LemahAyu Kecamatan Kertasemaya Kabupaten Indramayu dan bagaimana tinjauan ijārah terhadap sewa menyewa lahan pertanian di Desa Lemah Ayu Kecamatan Kertasemaya Kabupaten Indramayu. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif melalui teknik pengumpulan data berupa wawancara, dokumentasi, dan observasi. Teknik analisis yang digunakan adalah deskriptif analisis dengan menggunakan pola pikir induktif, yaitu memaparkan fakta yang ada di lapangan kemudian disusun, diolah, dan dikaji sehingga dapat ditarik kesimpulan yang bersifat umum. Hasil penelitian menyebutkan, bahwa: pertama, pelaksanaan sewa menyewa lahan pertanian perjanjiannya dilakukan dengan secara lisan dan ada juga tertulis atas dasar saling percaya satu sama lain, yang dalam perjajian tersebut mencakup kesepakatan mengenai harga sewa, cara pembayaran, lokasi lahan pertanian, waktu dan upah menggunakan padi. Dihargai 100 bata dibayar dengan 6 kwintal dalam satu tahun. Kedua, praktik sewa menyewa lahan pertanian di Desa Lemahayu Kecamatan Kertasemaya Kabupaten Indramayu menurut hukum Islam telah sesuai dalam teori ijārah, yang dimana pemindahan hak atas barang tanpa diikuti dengan perpindahan kepemilikan atas benda yang dimanfaatkan, pemanfaatannya mengambil barang yang dihasilkan lahan sewaan tersebut dan objeknya sesuai syariat. Pembayarannya menggunakan barang yang dihasilkan lahan tersebut diperbolehkan yang sudah menjadi kebiasaan masyarakat, maka tidak ada yang merasa dirugikan. Ketiga, menurut hukum Agraria Undang-undang No. 5 Tahun 1960 terhadap praktik sewa menyewa di Desa Lemahayu telah sesuai dengan pasal 10 Undang-Undang Pokok Agraria yang menyebutkan kewajiban bagi para pemilik lahan pertanian untuk mengerjakan lahannya sendiri secara aktif, maka masyarakat melakukan sewa menyewa supaya manfaat. Sejalan dengan kesimpulan di atas, penulis menyarankan: Pertama, Sebaiknya para pihak membuat perjanjian dalam sewa menyewa lahan pertanian ini dengan tertulis, supaya tidak terjadi hal-hal yang belum diperjanjikan sebelumnya. Kedua, Sebaiknya hak, kewajiban dan tanggung jawab dituliskan dalam surat perjanjian agar pelaksanaannya dapat dimintai pertanggungjawaban jika suatu waktu ada pihak yang tidak melaksanakannya.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Qoyyim, Dede Abduldedeqoyyim@gmail.comC72219053
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorRohman, Moh Faizurfaza.veiro@gmail.com2026118901
Subjects: Hukum Ekonomi
Keywords: Sewa menyewa; Agraria;
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Dede Abdul Qoyyim
Date Deposited: 25 Aug 2024 13:31
Last Modified: 25 Aug 2024 13:31
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/73015

Actions (login required)

View Item View Item