SANKSI PROSTITUSI ONLINE MELALUI MEDIA SOSIAL PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Zumaroh, Ria (2016) SANKSI PROSTITUSI ONLINE MELALUI MEDIA SOSIAL PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img]
Preview
Text
Cover.pdf

Download (374kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Abstrak.pdf

Download (88kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Daftar Isi.pdf

Download (99kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 1.pdf

Download (182kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 2.pdf

Download (165kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 3.pdf

Download (228kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 4.pdf

Download (158kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 5.pdf

Download (115kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (95kB) | Preview

Abstract

Skripsi ini adalah hasil penelitian studi pustaka dengan judul “Sanksi Prostitusi Online Melalui Media Sosial Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam” yang bertujuan untuk menjawab pertanyaan: Bagaimana sanksi prostitusi online menurut hukum positif? Bagaimana sanksi prostitusi online menurut hukum Islam dan Bagaimana persamaan? dan perbedaan terhadap sanksi prostitusi online menurut hukum positif dan hukum Islam? Data ini dihimpun dengan mempelajari, memahami buku-buku, peraturan perundang-undangan serta karya tulis ilmiah lainnya yang berhubungan dengan tindak pidana Prostitusi Online yang selanjutnya diolah dengan beberapa tahap yaitu Editing: Melakukan pemeriksaan kembali terhadap data-data yang diperoleh secara cermat baik dari sumber primer atau sumber sekunder, Organizing: Menyusun data secara sistematis, dan Analizing: Tahapan analisis terhadap data dengan menggunakan metode deskriptif komparatif dan pola pikir deduktif. Hasil studi ini adalah dasar hukum yang digunakan dalam menjerat seorang mucikari yakni Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mana terdapat dalam pasal 296 dan pasal 506, sanksi yang terdapat dalam pasal 296 yakni pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah dan sanksi dalam pasal 506 yakni pidana kurungan paling lama satu tahun. Bagi seorang PSK Kitab Undang-undang Hukum Pidana menyebutkannya sebagai pesenggamaan atas dasar suka sama suka, yang dilakukan oleh seseorang dengan orang yang telah bersuami atau beristri (permukahan) sebagaimana yang terdapat dalam pasal 284 KUHP. Kemudian juga dijerat dalam Undang-Undang No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Tranaksi Elektronik yang mana dalam Undang-Undang tersebut terdpat dal pasal 27 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dirasa kurang memberikan efek jera kepada pelaku untuk mengulangi perbuatannya di masa mendatang seperti yang menjadi tujuan dari hukuman ta’zir dalam hukum pidana Islam. Dalam hukum pidana Islam tindak pidana Prostitusi Online termasuk dalam kategori jarimah ta’zir karena tidak ada ketentuan nash mengenai tindak pidana ini.Hakim dalam hal ini diberi kewenangan untuk menjatuhkan hukuman bagi pelaku jarimah ta’zir. Sejalan dengan kesimpulan di atas, maka diharapkan baik aparat penegak hukum dalam meningkatkan kontrol dan pengawasan terhadap situs-situs di internet dan penggunaannya. Hukuman yang dijatuhkan bagi pelaku prostitusi online harus mempunyai efek jera bagi pelaku kejahatan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi di masa yang akan datang

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Zumaroh, Riariazumaroh@yahoo.comUNSPECIFIED
Subjects: Hukum Islam
Hukum Islam > Pidana Positif
Keywords: Hukum Islam; Sanksi; Prostitusi online; Media sosial
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Pidana Islam
Depositing User: Ria Zumaroh
Date Deposited: 01 Aug 2016 06:51
Last Modified: 01 Aug 2016 06:51
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/7333

Actions (login required)

View Item View Item