This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
Allansyah, Ardi Rahmat (2024) Tinjauan hukum positif dan hukum pidana Islam terhadap pelaku tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak: studi kasus pelecehan seksual terhadap anak di Polres Mojokerto Kota. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.
Text
Ardi Rahmat Allansyag_C93218068 full.pdf Restricted to Repository staff only until 13 September 2027. Download (3MB) |
|
Text
Ardi Rahmat Allansyag_C93218068.pdf Download (3MB) |
Abstract
Skripsi ini ditulis berdasarkan hasil penelitian di lapangan terkait “Tinjauan Hukum Positif Dan Hukum Pidana Islam Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pelecehan Seksual Terhadap Anak (Studi Kasus Di Polres Mojokerto Kota)”. Penelitian ini ditulis dengan maksud tujuan untuk meminimalisir terjadinya tinakan pelecehan seksual terhadap anak. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini yakni terkait pandangan mengenai Ilmu Hukum Positif dan Hukum Pidana Islam terhadap pelaku pelecehan seksual terhadap anak. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian Normatif yang didukung dengan data-data yang diperoleh dari wawancara dan data sekunder yang diperoleh dari jurnal-jurnal atau buku refrensi yang berkaitan dengan penelitian. Tindakan pelecehan seksual terhadap anak merupakan Tindak Pidana sebagaimana dijelaskan dalam hukum pidana dan hukum pidana islam. Dalam kajian krimonologi tindakan tersebut tergolong sebagai born criminal atau Opportunity Theory. Sedangkan, dalam hukum pidana islam tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak dispesifikasikan kedalam percobaan jarimah yang pada umumnya hukuman yang diberikan terhadap pelaku pelecehan seksual dapat berbentuk jarimah ta`zir. Berdasarkan fakta yang diperolah, maka penulis menyimpulkan bahwa tindakan pelecehan seksual terhadap anak merupakan tindakan tercela dan sangat merugikan korban. Sehingga dalam hal ini, pelaku dapat diberikan hukuman yang tertuang pada Pasal 82 ayat 1 Perpu No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang–undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang menjelaskan bahwa “Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000.00 (lima miliar rupiah).
Statistic
Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) | ||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Creators: |
|
||||||||
Contributors: |
|
||||||||
Subjects: | Akhlak > Akhlak Tercela Anak Hukum > Hukum Pidana Islam |
||||||||
Keywords: | Hukum positif; hukum pidana Islam; pelaku tindak pidana; pelecehan seksual; anak | ||||||||
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Pidana Islam | ||||||||
Depositing User: | Ardi Allansyah | ||||||||
Date Deposited: | 13 Sep 2024 04:03 | ||||||||
Last Modified: | 13 Sep 2024 04:03 | ||||||||
URI: | http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/73753 |
Actions (login required)
View Item |