Analisis hukum Islam tentang penggantian harta benda Wakaf pasca bencana Lumpur Lapindo di Desa Renokenongo Porong Sidoarjo

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Ajda, Moh. Zuaim (2009) Analisis hukum Islam tentang penggantian harta benda Wakaf pasca bencana Lumpur Lapindo di Desa Renokenongo Porong Sidoarjo. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img]
Preview
Text
Cover.pdf

Download (462kB) | Preview
[img]
Preview
Text
abstrak.pdf

Download (13kB) | Preview
[img]
Preview
Text
daftar isi.pdf

Download (12kB) | Preview
[img]
Preview
Text
bab 1.pdf

Download (100kB) | Preview
[img]
Preview
Text
bab 2.pdf

Download (161kB) | Preview
[img]
Preview
Text
bab 3.pdf

Download (66kB) | Preview
[img]
Preview
Text
bab 4.pdf

Download (82kB) | Preview
[img]
Preview
Text
bab 5.pdf

Download (22kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (161kB) | Preview

Abstract

Skripsi ini merupakan hasil penelitian lapangan. Skripsi ini bertujuan menjawab pertanyaan diantaranya adalah: (1) Apa yang melatarbelakangi timbulnya harta benda wakaf. (2) Bagaimana proses penggantian harta benda wakaf. (3) Bagaimana analisis Hukum Islam tentang penggantian harta benda wakaf. Penulis memperoleh data dengan cara interview (wawancara), serta mempelajari dokumen-dokumen yang ada dan berkaitan dengan masalah diatas. Selanjutnya data yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan metode verifikatif dan Deskriptif Analisis. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa, pertama, yang melatarbelakangi adanya penggantian harta wakaf yaitu karena adanya kerusakan harta wakaf yang dalam hal ini ditimbulkan oleh PT. Lapindo Brantas akibat kelalaian mereka ketika melakukan pengeboran. Kedua, Bahwasanya sertifikasi wakaf merupakan syarat sahnya perwakafan, sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. Pasal-pasal tersebut mengharuskan pencatatan atau sertifikasi bagi wakaf yang belum mempunyai sertifikat agar bisa dianggap sah secara yuridis administratif dan mempunyai kekuatan hukum. Ketiga, penggantian harta wakaf yang diterima naz|ir, baik penggantian harta wakaf berupa uang ataupun penggantian harta wakaf berupa relokasi tanah sama-sama dibenarkan dalam Islam. Hanya saja, penggantian tersebut harus sesuai dengan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) yang berlaku pada saat itu.
Sejalan dengan kesimpulan di atas, Kepada PT. Lapindo Brantas hendaknya bertanggung jawab atas apa yang telah mereka lakukan, karena perbuatan mereka telah mengakibatkan bencana Lumpur Lapindo yang tidak kunjung berhenti sampai sekarang yang telah menelan beberapa inventaris, baik milik individu, desa maupun milik umum, tidak terkecuali wakaf. Kedua, Hendaknya bagi para naz|ir yang wakaf tanahnya belum memenuhi persyaratan administratif, yaitu sertifikasi wakaf, agar mendaftarkan wakafnya di depan PPAIW dengan prosedur sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf agar menjadi wakaf yang sah secara hukum positif dan mempunyai kekuatan hukum. Ketiga, dengan adanya penggantian harta wakaf baik yang berupa uang maupun relokasi tanah, diharapkan mampu memberikan kontribusi yang terus dapat diambil manfaatnya sesuai dengan tujuan dan peruntukan harta wakaf, sehingga wakif dapat menerima pahalanya secara terus-menerus.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Ajda, Moh. Zuaim--UNSPECIFIED
Subjects: Hukum Islam > Wakaf
Keywords: Benda Wakaf
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Editor: Library Administrator----- Information-----http://library.uinsby.ac.id
Date Deposited: 28 Oct 2009
Last Modified: 29 Aug 2018 08:25
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/7395

Actions (login required)

View Item View Item