This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
Junainah, Junainah (2009) Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pelunasan Utang Sapi untuk Penanaman Tembakau Berdasarkan Ketentuan Kreditur di Desa Sejati Kec. Camplong Kab. Sampang Madura. Undergraduate thesis, IAIN Sunan Ampel Surabaya.
Text
Junainah_C02205044.pdf Download (2MB) |
Abstract
Skripsi ini merupakan hasil penelitian lapangan tentang pelunasan utang sapi untuk penanaman tembakau berdasarkan ketentuan kreditur di desa Sejati ditinjau dari hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab rumusan masalah: 1. Bagaimana pelaksanaan akadnya ?2. Bagaimana cara pelunasannya ?3. Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktek tersebut ? Data penelitian ini diperoleh melalui wawancara secara langsung dan pengisian angket. Penelitian ini menggunakan sampel sejumlah 83 responden yang terdiri dari 46 responden sebagai berutang dan 37 responden sebagai kreditur. Sedangkan populasi dari penelitian ini adalah 6.232 jiwa. Untuk melengkapi informasi yang diinginkan, maka juga dilakukan study dokumen terkait dengan tema penelitian. Selanjutnya informasi (data) yang berhasil dihimpun dianalisis menggunakan teknik Deskripsi Analisis dengan pola pikir Deduktif. Dalam penelitian ini ditemukan bahwa akad utang sapi di Ds. Sejati hanya secara ucapan dan tanpa saksi. Sedangkan pelunasannya mengikuti ketentuan kreditur, yakni dikembalikan dengan sapi yang umur dan ukurannya sesuai lamanya berutang atau sejumlah uang yang ditentukan langsung oleh kreditur. Selain itu jika berutang gagal panen, maka dia mendapat perpanjangan waktu dengan tambahan 5% dari jumlah pelunasan yang semula.Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa: akad yang dilaksanakan tanpa adanya saksi bisa menyebabkan akadnya tidak sempurna. Sebab menurut pendapat ulama saksi dalam transaksi adalah wajib. Sedangkan pelunasan yang berupa sapi adalah mubah. Demikian ini karena terdapat kesesuaian antara hukum Islam yang mewajibkan utang dikembalikan dengan benda yang sejenis dengan praktek utang sapi kembali sapi. Utang sapi yang dikembalikan dengan sejumlah uang yang ditentukan langsung oleh kreditur hukumnya haram. Sebab mengembalikan utang dengan benda yang tidak sejenis, seperti sapi kembali uang itu diharamkan dalam hukum Islam seperti penjelasan Hadis yang menerangkan adanya larangan pengembalian utang perak dengan emas. Sedangkan perpanjangan waktu bagi yang pailit dengan tambahan 5 % adalah haram. Hal ini dikarenakan jika ada tambahan dalam pembayaran utang yang disyaratkan oleh kreditur dalam akadnya, menurut kesepakatan ulama haram hukumnya. Sebab mengarah ke riba nasi'ah.Dari hasil penelitian ini diharapkan kepada seluruh masyarakat, khususnya masyarakat Ds. Sejati agar dalam melakukan kegiatan mu'amalah terutama utang sapi agar tetap berpedoman pada al-Qur'an, Hadis, serta pendapat ulama' agar tidak terjadi penyimpangan yang bisa menjurus kedalam sesuatu yang diharamkan.
Statistic
Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Creators: |
|
||||||
Subjects: | Hukum Islam Hukum Islam > Pelunasan Utang |
||||||
Keywords: | Hukum Islam; Pelunasan Utang; Penanaman Tembakau | ||||||
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah | ||||||
Depositing User: | Editor: Library Administrator----- Information-----http://library.uinsby.ac.id | ||||||
Date Deposited: | 31 Oct 2009 | ||||||
Last Modified: | 27 May 2019 01:28 | ||||||
URI: | http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/7737 |
Actions (login required)
View Item |