Kajian hukum Islam tentang Wali Adhal karena alasan tidak mendapatkan harta warisan di pengadilan agama Gresik : studi kasus putusan pengadilan agama Gresik No. 23/Pdt.P/2006/PA.Gs

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Hasan, M. Zainul (2009) Kajian hukum Islam tentang Wali Adhal karena alasan tidak mendapatkan harta warisan di pengadilan agama Gresik : studi kasus putusan pengadilan agama Gresik No. 23/Pdt.P/2006/PA.Gs. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Cover.pdf

Download (470kB)
[img]
Preview
Text
abstrak.pdf

Download (10kB) | Preview
[img]
Preview
Text
bab 1.pdf

Download (41kB) | Preview
[img]
Preview
Text
bab 2.pdf

Download (103kB) | Preview
[img]
Preview
Text
bab 3.pdf

Download (54kB) | Preview
[img]
Preview
Text
bab 4.pdf

Download (39kB) | Preview
[img]
Preview
Text
bab 5.pdf

Download (13kB) | Preview
[img]
Preview
Text
daftar pustaka.pdf

Download (9kB) | Preview

Abstract

Skripsi ini merupakan hasil penelitian literetur. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan tentang (1) Bagaimana pertimbangan hakim tentang penolakan wali ad}al karena alasan tidak mendapatkan harta warisan pada putusan Pengadilan Agama Gresik No. 23/Pdt.P/2006/PA.Gs ? (2) Bagaimana kajian hukum Islam tentang wali Ad}al karena alasan tidak mendapatkan harta warisan pada putusan Pengadilan Agama Gresik No. 23/Pdt.P/2006/PA.Gs ?
Data penelitian dihimpun melalui dokumentasi dan interview, selanjutnya dianalisis menggunakan metode deskriptif dengan pola pikir deduktif. Hasil penelitian menjelaskan bahwa Pertimbangan majelis hakim didasarkan pada kemaslahatan bagi para pihak, apalagi anak perempuan yang ada di bawah perwaliannya dengan calon suaminya sudah dewasa dan mampu memenuhi syarat sahnya perkawinan, di samping itu hubungan antara Pemohon dengan calon suami Pemohon sudah terjalin cukup lama, dan tidak dapat dibiarkan lebih lama lagi, karena akan mendatangkan mafsadat yang lebih besar, untuk itu perlu diakhiri dalam ikatan yang sah yakni ikatan pernikahan. Sebagaimana qawaidul fiqhiyah : Mencegah kerusakan lebih diutamakan dari pada mencapai kemaslahatan.Wali ad}al dengan alasan karena tidak mendapatkan harta warisan tidak dibenarkan menurut hukum Islam karena tidak mempunyai landasan syar’i yang kuat, sebab jika seorang wali (paman) pemohon tidak mendapatkan harta warisan, maka dia seharusnya mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama untuk dilakukan pembagian harta warisan, tanpa harus menjadikannya alasan enggan untuk menikahkan pemohon. Hal ini sesuai dengan bunyi pasal 188 Kompilasi Hukum Islam : Para ahli waris baik secara bersama-sama atau perseorangan dapat mengajukan permintaan kepada ahli waris lain untuk melakukan pembagian harta warisan. Bila ada diantara ahli waris yang tidak menyetujui permintaan itu, maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama untuk dilakukan pembagian harta warisan. Sejalan dengan kesimpulan diatas, Kepada paman, janganlah tidak mendapatkan warisan dijadikan alasan enggan untuk menikahkan keponakannya, karena jika paman tidak mendapatkan warisan, maka ia berhak mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama untuk dilakukan pembagian harta warisan tersebut. Dan kepada ibu dan calon mempelai wanita, hendaknya memberikan seorang paman itu bagian harta warisan, karena paman adalah termasuk orang yang berhak menerima harta warisan tersebut.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Hasan, M. Zainul--UNSPECIFIED
Subjects: Hukum Islam > Wakaf
Keywords: Wali Adhal; Harta Warisan
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Editor: Library Administrator----- Information-----http://library.uinsby.ac.id
Date Deposited: 03 Nov 2009
Last Modified: 26 Mar 2018 08:03
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/7955

Actions (login required)

View Item View Item