Sanksi pidana terhadap tindak pidana jual beli organ tubuh anak Pasal 85 UU Perlindungan Anak No. 23 Tahun 2002 Jo. Pasal 80 UU No. 23 Tahun 1992 dalam perspektif Maqasid Al Syariah

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Syamsiyah, Andi Nur (2009) Sanksi pidana terhadap tindak pidana jual beli organ tubuh anak Pasal 85 UU Perlindungan Anak No. 23 Tahun 2002 Jo. Pasal 80 UU No. 23 Tahun 1992 dalam perspektif Maqasid Al Syariah. Undergraduate thesis, IAIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Andi Nur Syamsiyah_CO3205018.pdf

Download (908kB)

Abstract

Skripsi ini adalah hasil penelitian kepustakaan yang memilih masalah Sanksi Pidana Terhadap Tindak Pidana Jual Beli Organ Tubuh Anak pasal 85 Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam Perspektif Maqashid al-Syariah sebagai tema dari penulisan karya ilmiah ini untuk menjawab pertanyaan: (1) Mengapa jual beli organ tubuh anak dalam Pasal 85 Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak di beri sanksi?, (2) Bagaimana perspektif Maqasid Al-Syariah terhadap sanksi pidana jual beli organ tubuh anak yang diatur dalam Pasal 85 Undang-Undang No. 23 Tahun 2002? Dalam pembahasan penelitian ini penulis menggunakan metode diskriptif analisis. Dengan pola pikir deduktif, yaitu pola pikir (nalar) dari hal-hal yang bersifat umum kepada hal-hal yang bersifat khusus. Proses penelitian ini dibutuhkan tahapan-tahapan yang integral sehingga masalah yang dirumuskan mendapat proporsi yang tepat dan akurat. Hasil dari penelitian pustaka ini menunjukan bahwa: Sanksi pidana terhadap jual beli organ tubuh anak diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Didalamnya diatur secara tegas sanksi bagi pelaku perdagangan organ tubuh anak yakni, pada Pasal 85 yang mengancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) Tahun dan atau denda paling banyak Rp. 300.000.000, (tiga ratus juta rupiah). Sanksi pidana tersebut memberikan efek jera pada pelaku, karena kejahatan tersebut merupakan tindakan ilegal yang mengancam eksistensi perlindungan terhadap hak anak, serta menimbulkan kemudaratan yang besar. Serta, Dalam maqas}id al-syariah terhadap sanksi pidana jual beli anak berdasarkan kacamata hukum Islam Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, maka undang-undang tersebut telah relevan dengan tujuan hukum Islam yaitu tercapainya kemaslahatan umat. Sanksi pidana tersebut sesuai dengan perlindungan terhadap jiwa (Hifz} al-Nafs), yakni dalam mencegah jual beli organ tubuh anak ini, hukum Islam dan peraturan perUndang-Undangan (Pasal 85 Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak) memberikan hukuman, dimana hukuman tersebut memberikan efek jera kepada pelaku agar tidak melakukan tindak pidana yang sama. Sejalan dengan kesimpulan di atas, maka 1) Diharapkan kepada pemerintah supaya lebih waspada terhadap tindak pidana jual beli organ tubuh anak. Serta perlu adanya tindakan tegas dari aparat pemerintah untuk memberikan sanksi bagi pelaku tindak pidana jual beli organ tubuh. 2) Diharapkan kepada aparat kepolisian agar lebih siaga dan bertindak cepat dalam menyikapi tindak kriminal jual beli organ tubuh. 3) Diharapkan kepada masyarakat supaya lebih waspada terhadap penjualan organ tubuh. Dan menyadarkan masyarakat bahwa organ tubuh manusia tidak dapat dijadikan sebagai objek jual beli.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Syamsiyah, Andi Nur--UNSPECIFIED
Subjects: Hukum > Hukum Pidana
Hukum Islam > Jual Beli
Keywords: Sanksi Pidana; Jual Beli Organ Tubuh Anak;Perlindungan Anak; Maqashid al Syariah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Siyasah Jinayah
Depositing User: Editor: Library Administrator----- Information-----http://library.uinsby.ac.id
Date Deposited: 03 Nov 2009
Last Modified: 05 Mar 2019 03:48
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/7971

Actions (login required)

View Item View Item