Kedudukan perkara koneksitas dalam pasal 89/94 UU. no. 8 tahun 1981 KUHAP dan pasal 198/203 UU. no. 31 tahun 1997 peradilan militer dalam perspektif hukum acara peradilan Islam

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Bustommy, Achmad (2009) Kedudukan perkara koneksitas dalam pasal 89/94 UU. no. 8 tahun 1981 KUHAP dan pasal 198/203 UU. no. 31 tahun 1997 peradilan militer dalam perspektif hukum acara peradilan Islam. Undergraduate thesis, IAIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Achmad Bustommy_C02304010.pdf

Download (810kB)

Abstract

Skripsi ini adalah hasil penelitian kepustakaan dengan Judul Kedudukan Perkara Koneksitas dalam pasal 89/94 UU. No. 8 Thn 1981 tentang KUHAP dan Pasal 198/203 UU. No. 31 Thn 1997 tentang Peradilan Militer dalam Tinjauan Hukum Acara Peradilan Islam. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab bagaimana Prosedur menangani Perkara Koneksitas, Kedudukan Peradilan Umum dan Peradilan Militer beserta Bagaimana Tinjauan Hukum Acara Peradilan Islam. Dalam menjawab permasalahan di atas, maka penelitian yang dilakukan disini menggunakan metode pengumpulan data Teks Reading, dan Bibliografic Research beserta metode Deskriptif Analisis yaitu menggambarkan tentang Prosedur Perkara Koneksitas dalam Hukum Acara Pidana, dengan pola pikir Deduktif yakni dengan menggunakan teori-teori atau dalil-dalil dalam Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Peradilan Islam di hubungkan dengan Perkara Koneksitas untuk mencapai kesimpulan. Hasil penelitian menyatakan bahwa Prosedur Menangani Perkara Koneksitas adalah suatu bentuk dari cara penyelesaian tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang tunduk pada Peradilan Militer dan Peradilan Umum, yang mana tim penyidik dari oditur militer / oditur militer tinggi atas dasar surat keputusan dari menteri pertahanan dan keagamaan dan menteri kehakiman, yang masih membutuhkan pemeriksaan panjang sehingga peradilan manakah yang berhak mengadili perkara tersebut tegantung dampak kerugian yang diperoleh. Sejalan dengan permasalahan kedua diatas, kedudukan peradilan umum dan peradilan militer sama-sama berwenang menangani perkara koneksitas akan tetapi tetap masih dibutuhkan penelitian karena para terdakwah sipil dan militer harus diperiksa dalam satu berkas menjadi terdakwah. Kemudian hasil analisis hukum acara peradilan islam bahwa Prosedur Perkara Koneksitas dalam Hukum Acara Peradilan Islam termasuk dalam ruang lingkup wilayat al-mazalim, namun dalam Peradilan Islam belum mengenal pemisahan perkara baik perkara pidana umum maupun perkara pidana khusus (koneksitas antara sipil dan militer). Akan tetapi, Perkara Koneksitas bisa juga disamakan dengan turut serta melakukan jarimah.mengingat tidak ada perbedaan status dalam Hukum Pidana Islam. Perkara Koneksitas bukan merupakan pranata baru dalam sistem Hukum Acara Peradilan di Indonesia, namun masih banyak orang belum mengetahui secara jelas bagaimana prosedur perkara tersebut disidangkan mengingat terlalu panjangnya proses Hukum Acaranya, sebab itu penulis menyarankan agar para praktisi hukum baik dari hakim dan seterusnya maupun masyarakat pada umumnya untuk lebih mengakaji lagi tentang Prosedur Perkara Koneksitas dalam rangka mencari kebenaran yang hakiki dalam hukum acara di Indonesia.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Bustommy, AchmadUNSPECIFIEDUNSPECIFIED
Subjects: Hukum Islam
Keywords: Perkara koneksitas; peradilan militer; hukum acara peradilan islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Siyasah Jinayah
Depositing User: Editor: Library Administrator----- Information-----http://library.uinsby.ac.id
Date Deposited: 06 Nov 2009
Last Modified: 06 Mar 2019 02:35
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/7991

Actions (login required)

View Item View Item