Tinjauan hukum pidana Islam terhadap tindak pidana bagi orang tua atau wali dari pecandu narkotika yang belum cukup umur menurut pasal 86 UU no. 22 tahun 1997

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Fu'ad, Ahsanul (2009) Tinjauan hukum pidana Islam terhadap tindak pidana bagi orang tua atau wali dari pecandu narkotika yang belum cukup umur menurut pasal 86 UU no. 22 tahun 1997. Undergraduate thesis, IAIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Ahsanul Fu'ad_C02303028.pdf

Download (3MB)

Abstract

Skripsi ini merupakan hasil dari peneltian kepustakaan (Bibliographic Reseach) untuk menjawab tiga pertanyaan penelitian sebagai berikut : Pertama, bagaimana sanksi hukum terhadap tindak pidana bagi orang tua atau wali dari pecandu narkotika yang belum cukup umur menurut pasal 86 undang-undang No. 22 tahun 1997? Kedua, apa bentuk sanksi yang dijatuhkan kepada orang tua atau wali yang melindungi pecandu narkotika yang belum cukup umur menurut undang-undang No. 22 tahun 1997? Ketiga, bagaimana sanksi hukum terhadap tindak pidana bagi orang tua atau wali dari pecandu narkotika yang belum cukup umur menurut hukum pidana Islam? Data penelitian ini keseluruhannya diperoleh dan dihimpun melelui pembacaan dan kajian kepustakaan teks (text reading) dan kemudian dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif kemudian kesimpulannya diambil melalui teknik analitis, dengan pola pikir deduktif. Hasil penelitian ini menyimpulkan : Pertama, orang tua atau wali dari pecandu narkotika yang belum cukup umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 ayat (1) yang sengaja tidak melapor, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.00 (satu juta rupiah). Sedangkan pecandu narkotika yang belum cukup umur dan telah dilaporkan oleh orang tua atau walinya sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 46 ayat (1) tidak dituntut pidana. Kedua, sebagaimana telah tertulis dalam Undang-undang No. 22 Tahun 1997, sebagaimana telah dijelaskan dalam pasal 86 mengenai bentuk sanksi bagi orang tua atau wali dari pecandu narkotika yang belum cukup umur sebagaimana tercantum pada pasal 46 yang sengaja tidak melapor dipidana kurungan 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 1.000.000.00 (satu juta rupiah). Ketiga, sanksi pidana bagi anak-anak yang bersalah dalam Islam telah dibebankan kepada walinya, yaitu orang tua. Karena orang tua wajib mendidik anak-anaknya agar menjadi orang baik-baik. Apabila anak menjadi penjahat berarti orang tua tidak melaksanakan kewajibannya dengan baik, maka orang tualah yang menanggung akibatnya, yaitu diberi sanksi karena kelaliannya. Tindak pidana bagi orang tua yang mengetahui anaknya yang belum cukup umur menggunakan khamr dapat dikatagorikan sebagai jarimah ta’zir yang berkaitan dengan pengasingan, untuk jarimah-jarimah selain zina, hukuman tersebut dapat diterapkan apabila perbuatan pelaku dapat menjalar atau merugikan orang lain. Sejalan dengan kesimpulan diatas, jadilah orang tua panutan ; yakni yang benar-benar sangat menyayangi, memperhatikan dirinya dalam keadaan yang bagaimanapun buruk atau tercela. Sebab apapun yang terjadi, anak tetap anak.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Fu'ad, AhsanulUNSPECIFIEDUNSPECIFIED
Subjects: Narkotika
Remaja, Gaya hidup
Keywords: Narkotika; narkoba; pecandu
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Siyasah Jinayah
Depositing User: Editor: Library Administrator----- Information-----http://library.uinsby.ac.id
Date Deposited: 10 Nov 2009
Last Modified: 28 Feb 2019 05:23
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/8111

Actions (login required)

View Item View Item