Analisis fatwa MUI nomor 23 tahun 2012 dengan Fatwa Malaysia Al-Kafi No.742, Jakim No.1 Tahun 1991 dan Jakim 2010 Tentang Mewarnai Rambut

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Ghufron, Moh Zakky (2025) Analisis fatwa MUI nomor 23 tahun 2012 dengan Fatwa Malaysia Al-Kafi No.742, Jakim No.1 Tahun 1991 dan Jakim 2010 Tentang Mewarnai Rambut. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Moh Zakky Ghufron_05040521045 OK.pdf

Download (3MB)
[img] Text
Moh Zakky Ghufron_05040521045 Full.pdf
Restricted to Repository staff only until 17 September 2028.

Download (3MB)

Abstract

Penelitian ini membahas metode istinbāṭ yang diterapkan dalam dua fatwa yang berbeda. Kedua fatwa ini menjelaskan terkait hukum mewarnai rambut, yang menyoroti perbedaan pendekatan melalui aspek sosial-kultural serta aspek teknis legal. Walaupun demikian, kedua fatwa ini menghasilkan kesimpulan hukum yang hampir mirip, aspek budaya dan gaya hidup masyarakat yang bertolak belakang berperan sebagai faktor penting dalam menetapkan dasar istinbāṭ masing-masing fatwa. Skripsi ini disusun untuk memperoleh jawaban rumusan masalah berupa: Bagaimana persamaan dan perbedaan antara Fatwa MUI No.23 Tahun 2012 dan Fatwa Malaysia Al-Kafi No.742, JAKIM (Jabatan Kemajuan Islam Malaysia) No. 1 Tahun 1991 dan JAKIM (Jabatan Kemajuan Islam Malaysia) 2010 dalam menetapkan hukum mewarnai rambut menurut pendekatan fiqh dan konteks sosial-budaya dan bagaimana implikasi dari perbedaan pendekatan Fatwa MUI dan Fatwa Malaysia terhadap praktik masyarakat muslim serta pengembangan industri kosmetik halal di masing-masing negara. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perbandingan (comparative approach) yang berfokus pada kajian pustaka. Objek utama penelitian ini adalah Fatwa MUI No. 23 Tahun 2012 dan Fatwa Mufti Malaysia Al-Kafi No.742 mengenai hukum mewarna rambut. Pengumpulan data dilakukan melalui sumber-sumber primer seperti fatwa-fatwa tersebut, serta sumber sekunder berupa literatur yang berkaitan dengan metode istinbāṭ dan tinjauan sadd adh-dzari’ah. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hukum mewarnai rambut pada dasarnya adalah mubah, selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syar’i, seperti tidak menggunakan bahan najis, tidak menghalangi wudhu, tidak menggunakan warna hitam untuk orang tua, serta tidak bertujuan menipu. Keduanya juga menekankan pentingnya menghindari tasyabbuh atau penyerupaan terhadap budaya non-Muslim. Perbedaan mencolok terlihat pada konteks dan fokus masing-masing fatwa: MUI cenderung menekankan aspek kehalalan bahan dan teknis ibadah, sementara JAKIM lebih menyoroti sensitivitas terhadap simbolisme budaya barat seperti gaya punk atau reggae. Hal ini mencerminkan perbedaan sosial antara Indonesia yang lebih terbuka terhadap ekspresi individu, dan Malaysia yang lebih protektif terhadap identitas budaya Islam. Selaras dengan kesimpulan yang ada, maka penulis memberikan saran kepada para muslim agar lebih berhati-hati ketika ingin mewarnai rambut. Memilih produk pewarna rambut yang halal serta model potongan rambut yang sesuai syariat Islam sangat diperlukan. Hal ini supaya aman bagi kesehatan dan tidak menghalangi wudhu. Tidak lupa juga agar tidak sama dengan budaya non-Muslim.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Ghufron, Moh Zakkyzakkygufron863@gmail.com05040521045
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorSuis, Suis----
Subjects: Fatwa
Keywords: Fatwa MUI; Mewarnai rambut;Fatwa Malaysia
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Madzhab
Depositing User: zakky ghufron
Date Deposited: 17 Sep 2025 02:03
Last Modified: 17 Sep 2025 02:03
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/84129

Actions (login required)

View Item View Item