This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
Amirullah, Salma Flavia (2025) Tinjauan hukum islam dan hukum positif dalam perjanjian affiliate shopee pada akun @salsabilaiswoyoputri dan @ourcasee. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.
|
Text
Salma Flavia Amirullah_05020221083 OK.pdf Download (5MB) |
|
|
Text
Salma Flavia Amirullah_05020221083 Full.pdf Restricted to Repository staff only until 28 October 2028. Download (5MB) |
Abstract
Penggunaan E-Commerce meningkat pada saat pandemi berlangsung. Hal ini membuat masyarakat mencari sumber pebghasilan lebih yang bisa dilakukan dimana saja. Hal ini berhubungan dengan adanya program dari Shopee yaitu program Affiliate. Seseorang yang menjadi Affiliate yaitu affiliator. Skripsi dengan judul “Tinjauan Hukum Islam Dan Hukum Positif Sistem Pembayaran Komisi Affiliate Shopee Pada Akun @Salsabilaiswoyoputri dan @Ourcasee”. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan sistem yang digunakan dalam Shopee Affiliate menggunakan akad apa dan apa ada perlindungan hukum didalamnya. Jenis Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dan Kajian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu kajian socio-legal. Hal ini dilakukan dengan cara mengumpulkan permasalahan yang terjadi di lapangan dan mengkaji dengan akad dan hukum yang sesuai. Hukum yang dikaji dalam penelitian ini yaitu Hukum Islam berdasarkan akad dan fatwa yang berkesinambungan dan Hukum Positif yang berlaku di Indonesia. Kajian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu kajian socio-legal. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan: Pertama, membahas mengenai hukum islam yang dalam perjanjian affiliate. Perjanjian affiliate menggunakan akad Ju’alah. Jika ditinjau dari fatwa DSN-MUI pada akun @salsabilaiswoyoputri pada poin imbalan yaitu pihak yang menyelenggarakan harus memberi imbalan sesuai yang diperjanjikan, maka dengan keluhan yang ada tidak sesuai dengan akad Ju’alah. Jika ditinjau dari keluhan @ourcasee berhubungan dengan ketentuan imbalan harus jelas, maka dalam hal itu juga tidk sesuai dengan ketentuan hukum akad Ju’alah. Kedua, membahas mengenai hukum positif dalam perjanjian affiliate @salsabilaiswoyoputri dan @ourcasee menggunakan hukum positif berdasar pada bab 2 buku KUHPerdata dikhususkan pada Buku II. Tertuju pada pasal 1313 dan pasal 1320. Sejalan dengan kesimpulan di atas, penulis menyarankan: Pertama, untuk menghindari kesalahpahaman lebih baik pengguna atau affiliator lebih memperhatikan perjanjian dan mengetahui konsenkuensi yang ada. Jika untuk pihak Shopee sebaiknya untuk membuat perjanjian ulang untuk melakukan perubahan komisi setiap periode. Kedua, Penggunaan akad yang terjadi pada affiliate yang paling sesuai yaitu menggunakan akad Ju’alah ditinjau berdasarkan Fatwa MUI Akad Ju’alah dan Hukum positif menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Statistic
Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.
| Item Type: | Thesis (Undergraduate) | ||||||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Creators: |
|
||||||||
| Contributors: |
|
||||||||
| Subjects: | Ekonomi Islam Hukum Ekonomi Perdata Islam |
||||||||
| Keywords: | perjanjian affiliate; akad Ju’alah | ||||||||
| Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah | ||||||||
| Depositing User: | Salma Flavia Amirullah | ||||||||
| Date Deposited: | 28 Oct 2025 01:36 | ||||||||
| Last Modified: | 28 Oct 2025 01:36 | ||||||||
| URI: | http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/84859 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
